Kompolnas Gagas RUU Premanisme
Berita

Kompolnas Gagas RUU Premanisme

Akan coba diajukan ke Komisi III DPR.

ALI
Bacaan 2 Menit
Kompolnas Gagas RUU Premanisme
Hukumonline
Angggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan pihaknya sedang menggagas RUU tentang premanisme.

“Kami akan sampaikan ke Komisi III DPR agar RUU Premanisme ini dijadikan prioritas untuk dibahas,” ujarnya usai diskusi “Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Premanisme” di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis lalu (13/2).

Hamidah mengakui bahwa Kompolnas memang belum menyusun draf UU Premanisme ini secara lengkap. Meski begitu, ia berharap para pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, segera memberi perhatian terhadap rencana ini. “Kami akan coba memasukannya melalui DPR,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamidah menuturkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap preman harus dilakukan secara terintegrasi antara polisi, jaksa, hakim, bahkan hingga ke Lembaga Pemasyarakatan. Tujuannya, agar tercipta efek jera. “Kalau polisi sudah susah-susah tangkap, lalu dibebaskan oleh pengadilan, kan susah,” ujarnya lagi.

Hamidah menilai kehadiran RUU Premanisme ini cukup penting sebagai dasar hukum kepolisian untuk menindak pelaku premanisme. “Jangan sampai upaya yang sudah dilakukan oleh Kepolisian ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, pihak Kepolisian memang tengah gencar menindak para preman yang dianggap meresahkan masyarakat. Kepolisian Resort Jakarta Barat (Polres) Jakarta Barat bahkan membentuk sebuah “Tim Pemburu Preman”.

Tak tanggung-tanggung, tokoh pemuda asal Timor Hercules Rozairo Marshal dengan tuduhan pemerasan dan pencucian uang. Hercules disebut-sebut sebagai salah satu “dedengkot” preman di Jakarta.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan langkahnya membentuk Tim Pemburu Preman merupakan terjemahan dari instruksi pimpinan Polri. Ia mengatakan payung untuk memberantas para preman sudah ada berdasarkan perintah pimpinan Polri itu.

Fadil berharap agar Polres-Polres lain bisa mengikuti langkah Polres Jakarta Barat yang sudah membentuk tim ini. “Saya sarankan ke Polres lain untuk membuat tim serupa,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa premanisme sudah tak laku di Jakarta Barat. Ia juga menegaskan tak ada lagi polisi yang membekingi preman. “Di Jakarta Barat, 1000 persen sudah nggak ada lagi preman. Anggota yang seperti itu, akan saya karungin, saya buang ke Waduk Pluit,” selorohnya.

Lebih lanjut, Fadil juga berharap semua pihak bisa menikmati hiburan malam tanpa melanggar hukum. “Misalnya, menikmati hiburan di Kota, tak perlu dengan ‘godek-godek’ (minuman dan obat telarang,-red). Cukup dengan kopi medan,” ujarnya di depan para mahasiswa-mahasiswi Universitas Paramadina.

FPI Bukan Preman
Dalam diskusi, ada salah seorang yang bertanya kepada Fadil apakah organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI) termasuk sebagai organisasi preman?

Fadil menjelaskan berdasarkan akta pendirian, organisasi ini merupakan organisais kemasyarakatan (ormas). Lalu, lanjutnya, berdasarkan hukum Indonesia, subjek pelaku tindak pidana kekerasan adalah hanya orang. “Ini lemahnya hukum kita. Kita tak bisa hukum organisasinya,” ujar Fadil.

“Kalau dia (organisasi,-red) tak diputus oleh pengadilan, tak bisa saya bilang organisasi itu melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Fadil, bila RUU Premanisme jadi dibahas dan disahkan, ia berharap agar subjek hukum tak hanya lagi perorangan, tetapi juga organisasi atau korporasi. Dengan begitu, polisi bisa menjerat organisasi atau korporasi yang melakukan kekerasan.

“Jadi, apa FPI itu preman atau bukan? Di hukum Indonesia, tak ada terminologi organisasi sebagai subjek hukum. Tak ada putusan pengadilan yang bilang bahwa FPI dihukum karena melakukan perusakan. Yang selalu dihukum itu adalah orang,” jelasnya.

Sementara, Direktur Program Imparsial Al Araf sependapat dengan Fadil bahwa FPI bukan sebagai organisasi preman. “Menurut saya, FPI itu vigilante group (kelompok yang main hakim sendiri,-red),” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait