Kompolnas: Densus 88 Antiteror Masih Dibutuhkan
Aktual

Kompolnas: Densus 88 Antiteror Masih Dibutuhkan

ANT
Bacaan 2 Menit
Kompolnas: Densus 88 Antiteror Masih Dibutuhkan
Hukumonline

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser menilai keberadaan Detasemen Khusus 88 Antiteror masih dibutuhkan Polri di tengah desakan kelompok tertentu untuk membubarkan pasukan elit Polri itu.

M Nasser saat berkunjung di Palu, Rabu (24/7), mengatakan Densus 88 Antiteror masih dianggap pasukan yang bisa menangani aksi terorisme yang tidak bisa dilakukan oleh polisi biasa.

"Mereka (Densus 88) dianggap bisa melindungi masyarakat yang dianggap 'kafir' oleh kelompok tertentu," katanya.

Dia mengatakan untuk menangani kasus terorisme dibutuhkan keterampilan khusus.

Namun dia juga berpesan agar aparat berhati-hati saat menangani kasus terorisme karena jika terorisme diperlakukan dengan kasus kriminal biasa maka bisa menimbulkan masalah lain.

Beberapa hari lalu, setelah Densus 88 Antiteror menggerebek dan menembak mati dua terduga teroris di Tulungagung, Jawa Timur. Kompolnas segera meminta keterangan kepada pejabat di Densus 88 kenapa hal itu bisa terjadi.

Dalam informasi yang diperoleh, Densus 88 menilai tindakan itu sudah tepat karena terduga teroris memiliki senjata api dan mengancam keselamatan petugas. "Bahkan salah seorang sudah menembak aparat sedangkan yang satunya akan mencabut pistol dari pinggangnya," kata Nasser.

Sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat berbasis Islam di Sulawesi Tengah mendesak pembubaran Densus 88 Antiteror karena dinilai sering melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Umat Islam juga mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris karena sering tumpang tindih dengan Polri.

Ketua Tim Pembela Muslim Sulteng Harun Nyak Item mengatakan desakan pembubaran Densus 88 Antiteror itu ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Harun menilai Densus 88 Antiteror kerap melanggar hak asasi manusia terutama saat menangkap belasan warga sipil yang diduga terlibat terorisme.

Warga sipil itu mengalami kekerasan fisik padahal tidak terbukti keterlibatannya dalam kelompok sipil bersenjata.

"Harusnya Densus memiliki bukti kuat sebelum menangkap seseorang," kata Harun.

Tags: