Kompetensi Mereviu Laporan Keuangan Dipersoalkan BPKP
Berita

Kompetensi Mereviu Laporan Keuangan Dipersoalkan BPKP

Mereviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan oleh akuntan. Ironinya, banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan. Jadi, siapa yang seharusnya kompeten?

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya standar itu tetap relefan. Hanya saja relatif sudah dibuat (established). Kalau di pemerintah dengan sudah ditetapkannya jabatan fungsional auditor. Cuma, sejauh mana jabatan fungsional auditor itu sudah mengcover hal tersebut.

 

Baik Imam maupun Hekinus setuju. Ke depan, kebutuhan akan kualitas laporan keuangan yang baik akan menyadarkan banyak pihak, terutama betapa pentingnya memperhatikan kompetensi dan kapasitas seseorang terkait dengan laporan keuangan, baik penyusunan laporan keuangan maupun reviu atas laporan keuangan yang telah disusun, sebelum laporan keuangan tersebut diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Tags: