Kompetensi Mereviu Laporan Keuangan Dipersoalkan BPKP
Berita

Kompetensi Mereviu Laporan Keuangan Dipersoalkan BPKP

Mereviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan oleh akuntan. Ironinya, banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan. Jadi, siapa yang seharusnya kompeten?

Sut
Bacaan 2 Menit

 

 

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006

Pasal 1 ayat (1)

Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan,dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

 

 

Imam menilai, seharusnya tidak seperti itu. Alasannya, laporan keuangan itu sarat dengan pengetahuan tentang akunting (accounting knowledge). Karena itu, kata Imam orang yang kompeten untuk melakukan reviu laporan keuangan pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam standar auditing dan standar jasa reviu yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

 

Melihat kenyataan yang terjadi selama ini, Imam mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) di berbagai departemen dan lembaga non departemen, termasuk inspektorat pemerintah daerah merekrut akuntan untuk memperkuat fungsi kelembagaannya. Bukannya kita tidak mempercayai kemampuan non akuntan. Namun, kalau ini dilakukan terus pasti tidak lazim. Kita harus mendudukan masalah pada ketentuan profesi, karena disitulah profesionalisme kita diukur dan diatur, imbuhnya.

 

Apa yang dikatakan Imam juga diamini oleh Hekinus Manao. Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan (Depkeu) ini mengatakan reviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan oleh akuntan. Dia menyayangkan banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan.

 

Cari saja di seluruh pemerintah daerah, sangat sedikit yang berlatar belakang manajemen keuangan. Ada kepala biro keuangan yang sarjana hukum, ada yang lulusan IKIP, dan macem-macem. Itulah faktanya, cetusnya.

 

Hekinus sangat setuju bahwa kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah masa lalu yang mengganggap bahwa keuangan tidak perlu dimanage secara profesional. Sehingga siapa pun orangnya boleh mengelola keuangan.

 

Dia juga tidak mengelak ketika disinggung adanya standar audit dan standar reviu yang diterbitkan oleh IAI yang mengharuskan audit dan reviu dilakukan oleh seseorang yang memiliki kompetensi dengan pengalaman memadai. Kompetensi yang dimaksud adalah bahwa seseorang itu harus memiliki latar pendidikan akuntansi.

Tags: