Kompetensi dan Integritas Tolak Ukur Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu
Terbaru

Kompetensi dan Integritas Tolak Ukur Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu

Berharap hasilnya bisa menjaring calon-calon anggota KPU-Bawaslu yang mampu bekerja dengan baik dan benar, bisa menyelenggarakan pemilu secara berkualitas dan demokratis.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung KPU Jakarta. Foto: RES
Gedung KPU Jakarta. Foto: RES

Presiden Jokowi telah menetapkan 11 orang menjadi Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu. Penetapan Tim Pansel tersebut tertuang dalam Keppres No.120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan tahun 2022-2027. Proses pendaftaran telah dibuka sejak Senin 18 Oktober 2021 kemarin.

Kemudian, pada 10-16 November akan dilaksanakan penelitian administrasi dan hasil seleksi adminitrasi akan diumumkan pada 17 November 2021. Selanjutnya, pada 24 November 2021 akan dilaksanakan tes tertulis dan makalah; 25 November tes psikologi; dan 25-28 November penelitian makalah. Nantinya, hasil seleksi tahap II ini akan diumumkan pada 3 Desember 2021.

Tahap berikutnya tes psikologi lanjutan (dinamika kelompok) pada 9-11 Desember 2021 dan tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021. Lalu, wawancara calon anggota Bawaslu dilakukan 26 sampai 27 Desember. Sementara wawancara bakal calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021. Setelah itu, nama-nama calon yang terpilih akan dikirim ke Presiden pada 7 Januari 2022. Selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua Tim Panitia Seleksi Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, Juri Ardiantoro mengatakan ada dua hal penting dalam proses seleksi KPU-Bawaslu RI yakni calon anggota harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan syarat kualifikasi kompetensi dan integritas. Mungkin banyak orang yang memenuhi syarat administasi, tetapi belum tentu memenuhi syarat kompetensi dan integritas.

“Jadi, syarat utama yang memenuhi kompetensi dan integritas. Itu yang kita cari,” ujar Juri Ardiantoro dalam Headline Talks Hukumonline bertajuk “Mencari Sosok Ideal Anggota KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024”, Kamis (21/10/2021).

Ia menjelaskan syarat kompetensi selain pemahaman kompetensi mengenai peraturan perundang-undangan, peraturan KPU/Bawaslu, kepemiluan dan lain-lainnya, juga kompetensi bagaimana setiap calon bisa mengurus kelembagaan KPU/Bawaslu hingga tingkat daerah. Dia mengingatkan KPU/Bawaslu bekerja secara kolektif, sehingga para calon yang mendaftar harus bisa bekerja secara kolektif. Seluruh beban tugas dan pekerjaan harus ditanggung bersama-sama, tugas dibagi secara adil/merata.

“Kompetensi komunikasi juga diperlukan. Kemampuan komunikasi terhadap para pihak berkepentingan secara adil dan tidak memihak itu sangat penting yang dijadikan dasar bagi Tim Pansel benar-benar mencari anggota KPU-Bawaslu,” kata dia.  

Terkait cara mengukur integritas seseorang yang mendaftar calon KPU-Bawaslu RI 2022-2027, Juri menjelaskan Tim Pansel menggunakan alat untuk mengukur integritas seseorang yang paling utama ialah melihat track record para calon secara detail. Pihaknya, akan meminta bantuan lembaga terkait untuk melakukan investigasi. Misalnya, Kepolisian, KPK, PPATK, dan BI, serta lembaga peradilan untuk menanyakan apakah ada catatan-catatan perbuatan tercela atau tidak yang dilakukan para calon anggota KPU-Bawaslu RI.

“Sulit bagi seseorang untuk menyembunyikan track record-nya. Jika publik mengetahui track record calon anggota KPU-Bawaslu yang mendaftar nantinya, silakan beritahu (sampaikan, red) Tim Pansel. Ini akan menjadi pertimbangan Tim Pansel,” kata dia.

Menurutnya, dalam sebuah proses seleksi (pejabat publik, red) tidak cukup calon-calon yang memiliki kompetensi, tetapi juga dibutuhkan yang memiliki integritas yang tinggi. Sebab, KPU-Bawaslu bekerja dalam lingkungan konstestasi politik, seperti pemilu, pilpres, dan Pilkada yang godaannya banyak. “Karena itu, calon anggota KPU-Bawaslu harus betul-betul yang berintegritas agar tidak menciderai dirinya, lembaga KPU/Bawaslu, dan Pemilu itu sendiri.”   

Lebih lanjut, dia menerangkan partisipasi publik ada dalam setiap tahapan seleksi calon anggota KPU/Bawaslu 2022-2027 ini. Misalnya, sehari sebelum dibukanya proses pendaftaran, pihaknya telah mengundang para aktivis kepemiluan, LSM, NGO yang aktif dalam kepemiluan untuk dapat mengawal dan memberi masukan kepada Tim Pansel terkait para calon anggota KPU-Bawaslu yang mendaftar.

“Partisipasi publik tidak hanya pasif, tetapi juga aktif memberi informasi dan masukan kepada Tim Pansel agar proses seleksi dapat berkualitas. Dipersilakan publik untuk turut serta berpartisipasi, jangan sampai calon anggota KPU-Bawaslu yang terpilih nanti bermasalah.”

Dia melihat Pemilu 2024, pemiilu yang lebih kompleks dari pemilu sebelumnya karena pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak diselenggarakan di tahun yang sama. Para calon anggota KPU-Bawaslu terpilih nanti akan menghadapi pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten; dan setelah itu pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.

Hukumonline.com

Ketua Pansel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, Juri Ardiantoro. 

“Kita berharap mereka para calon yang terpilih harus bisa me-manage penyelenggaraan pemilu secara berkualitas tinggi dan membanggakan. Menjadi anggota KPU-Bawaslu ke depan bukan orang yang biasa, kita butuh orang-orang yang memiliki keunggulan,” harapnya.

Terkait isu keterwakilan perempuan, kata Juri, sangat diperhatikan dalam proses seleksi ini. Hal ini sudah dimulai dari Tim Pansel yang terdapat tiga orang perempuan yang sangat konsen dengan isu-isu perempuan. Namun, dia belum bisa memastikan berapa banyak keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU-Bawaslu periode 2022-2027, bisa lebih dari satu orang atau 30 persen kuota perempuan.    

“Ini tergantung nanti dari peminat yang mendaftar dan proses seleksi yang dilalui. Hal ini tentu akan dilihat semua persyaratan, kompetensi, integritas, dan kemampuannya.”  

Tim Pansel berharap proses seleksi calon Anggota KPU-Baswalu perode 2022-2027 ini berjalan dengan baik, lancar, dan tidak ada hambatan berarti dan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Tentunya, hasilnya bisa menjaring calon-calon yang mampu bekerja dengan baik dan benar, bisa menyelenggarakan pemilu secara berkualitas dan demokratis (jujur dan adil, red).

“Agar Pansel dapat bekerja lebih baik lagi, diperlukan kawalan dan dukungan partisipasi publik,” katanya.   

Tags:

Berita Terkait