Kompak Terima Suap, Ayah-Anak Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita

Kompak Terima Suap, Ayah-Anak Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Keduanya juga dicabut hak dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Sedangkan perantaranya Fatmawaty Faqih dituntut 7 tahun penjara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Jaksa menyampaikan Asrun menunjuk Adriatma dan Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun-Hugua yang salah satu tugasnya yaitu mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye.

 

Pada Oktober 2017, Hasmun Hamzah menemui Fatmawaty di rumahnya. Dalam pertemuan dibicarakan proyek yang telah atau yang akan dikerjakan Hasmun. Dalam pembicaraan itu, Fatmawaty menyampaikan mahalnya biaya politik yang dibutuhkan Asrun di Pilkada Sultra dan meminta bantuan Hasmun.

 

Pada 23 Januari 2018, Hasmun diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan tahun jamak pembangunan Jalan Bungkukoto-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp60,168 miliar.

 

Selanjutnya Adriatma mengundang Hasmun datang ke rumah jabatan wali kota melalui aplikasi Telegram pada 16 Februari 2018. Adriatma kemudian meminta bantuan Hasmun untuk membiayai kampanye ayahnya dan meminta uang Rp2,8 miliar. Hasmun menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut pada 26 Februari 2018.

 

Setelah itu, Hasmun Hamzah, Adriatma Dwi Putra, Asrun, dan Fatmawaty Faqih ditangkap petugas KPK. Beberapa hari kemudian uang yang diterima Adriatma Dwi Putra tersebut diserahkan Ivan Santri Jaya, Kisra Jaya Batari, dan Sadam kepada penyidik KPK dalam bungkus kardus coklat dengan tulisan 'Paseo'. Selanjutnya dihitung menggunakan mesin penghitung uang disaksikan Rini Erawati Sila, Hidayat, Wahyu Ade Pratana, Kisra Jaya Batari, Ivan Santri Jaya dan Sadam ternyata jumlah seluruhnya hanya Rp2,798 miliar.

 

Sedangkan Fatmawaty Faqih dalam berkas berbeda dituntut sedikit lebih ringan yaitu selama 7 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Fatmawaty merupakan orang kepercayaan Asrun dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

 

Pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Fatmawaty sama dengan Asrun dan Adriatma yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan.

Tags:

Berita Terkait