Kompak, Organisasi Advokat Ajak Anggotanya Ikuti Survei Pro Bono Hukumonline
Utama

Kompak, Organisasi Advokat Ajak Anggotanya Ikuti Survei Pro Bono Hukumonline

Sebagai upaya untuk menggiatkan gerakan pro bono di kalangan profesi advokat. Cara untuk saling memotivasi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kolase dari kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Muhammad Ismak, Fauzie Yusuf hasibuan, Juniver Girsang dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Kolase dari kiri ke kanan: Luhut MP Pangaribuan, Muhammad Ismak, Fauzie Yusuf hasibuan, Juniver Girsang dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Para pimpinan organisasi advokat menyatakan dukungannya pada upaya Hukumonline menggiatkan pelaksanaan pro bono. Secara terpisah, masing-masing mendorong para anggotanya ikut serta mengisi survei Hukumonline menuju “Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019”. Ajang penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para advokat dan kantor-kantor hukum yang telah berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono.

 

Sebagai bagian dari tanggung jawab profesi, tak lengkap bagi advokat jika belum menunaikan pro bono (layanan jasa hukum gratis). Tanggung jawab ini bahkan telah lama diatur sebagai kewajiban dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun karena memang tidak dilengkapi sanksi atau insentif, pelaksanaannya terkesan seadanya.

 

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Hukumonline ini. Kami sadar ini  belum digarap dengan baik oleh organisasi advokat,” kata Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak mengenai ajang penghargaan yang digagas Hukumonline. Ia mengakui bahwa organisasi advokat yang ada di Tanah Air masih belum berhasil menjadikan probono sebagai isu penting.

 

Secara pribadi Ismak menyampaikan harapannya untuk menjadikan pelaksanaan pro bono sebagai syarat untuk perpanjangan izin advokat. “Harus seperti itu yang akan datang. Sebenarnya tidak ada tantangan berarti untuk melaksanakan pro bono. Ini hanya soal kesadaran yang kurang dibangun selama ini,” katanya.

 

Juniver Girsang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ‘Suara Advokat Indonesia’ juga menyambut baik atas survei mengenai pro bono dalam rangka pemberian penghargaan. “Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi Hukumonline telah melakukan survei mengenai pro bono. Saya berharap rekan-rekan di Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ agar ikut berpartasipasi,” ujarnya.

 

Juniver mengatakan pihaknya telah menggiatkan gerakan pro bono di kalangan anggota Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’. Ia mengaku telah memiliki mekanisme penghargaan internal khusus bagi anggota yang memiliki jam pro bono tertinggi. Baginya profesi advokat harus menjunjung tinggi kepedulian kepada masyarakat.

 

Baca juga:

 

Ketua Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P. Pangaribuan bahkan menyatakan profesi advokat akan kehilangan kehormatannya jika tidak melaksanakan pro bono. “Hanya dengan cara itu kita bisa menyebut profesi kita sebagai officium nobile,” kata Luhut.

 

Senada dengan para rekannya, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengingatkan para advokat untuk menjadikan pro bono sebagai tanggung jawab sosial. “Para advokat jangan terlalu komersial,” ujarnya.

 

Para pimpinan organisasi advokat tersebut kompak mengakui bahwa tahap tersulit menggiatkan pro bono adalah membangun kesadaran. Meskipun UU Advokat sudah mewajibkan pelaksanaan pro bono, pelaksanaannya banyak tergantung pada kesadaran pribadi tiap advokat. Oleh karena itu mereka mengakui perlu ada berbagai cara kreatif untuk saling memotivasi. Misalnya dengan mengadakan ajang penghargaan.

 

Pandangan tersebut seperti dikatakan secara tegas oleh Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi. “Saya mengapresiasi award yang diberikan Hukumonline, kami harap data-data hasil survei ini bisa memotivasi yang belum menjalankan pro bono. Sangat baik bila anggota Peradi mengikuti survei ini,” katanya.

 

Baca juga:

 

Ismak secara khusus mengimbau para anggota AAI untuk mengisi survei yang digelar Hukumonline ini. “Mari kita semua teman-teman AAI di seluruh Indonesia menyukseskan acara ini, menyisihkan waktu untuk mengisi survei dan tentu saja untuk melaksanakan pro bono ini,” ujarnya.

 

Ajakan yang sama diungkapkan oleh Luhut untuk seluruh advokat Indonesia khususnya anggota Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’. “Saya mengimbau kepada sejawat advokat di mana saja, khususnya advokat Peradi ‘RBA’ agar ikut dalam program Hukumonline ini dan terus termotivasi melakukan pelayanan pro bono,” kata Luhut.

 

Tjoetjoe juga menyampaikan apresiasinya sambil mengajak para advokat KAI ikut dalam survei Hukumonline soal pelaksanaan pro bono. Ia menyebut KAI menyambut baik dan berharap agar anggotanya makin giat meluangkan waktu untuk pelayanan secara pro bono. “Bagi saya ide ini sangat bagus, saya mendukungnya. Saya berharap advokat KAI berlomba-lomba mengikuti ajang penghargaan ini dengan melakukan pro bono,” katanya.

Tags:

Berita Terkait