Komnas Perempuan: Tahanan Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual
Aktual

Komnas Perempuan: Tahanan Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual

ANT
Bacaan 2 Menit
Komnas Perempuan: Tahanan Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual
Hukumonline
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta lembaga permasyarakatan diperbaiki untuk mencegah kekerasan pada perempuan.

Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Senin menuturkan diperlukan perbaikan sistem pemidanaan dengan memerhatikan kebijakan yang menempatkan standar penahanan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan dengan tujuan rehabilitasi untuk tahanan.

Menurut dia, diperlukan juga perbaikan manajemen dan administrasi penahanan dengan petugas yang memiliki wawasan mengenai HAM dan gender yang memahami kebutuhan khusus perempuan, khususnya terkait masalah reproduksi.

"Rumah tahanan harus diperbaiki sistemnya untuk mencegah kekerasan pada perempuan. Jangan setelah dipenjara kebutuhannya dianggap sama, padahal kebutuhan dasar perempuan berbeda," ujar dia.

Masalah kelebihan kapasitas dan ketiadaan anggaran, ujar dia, juga merupakan pemicu tidak diperhatikannya kondisi khusus perempuan.

Ia mengatakan perbaikan tersebut perlu dilakukan terkait adanya penemuan penganiayaan terhadap perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, oleh sipir.

"Sebenarnya kasus ini bukan pertama di lapas, ini ditemukan di pemantauan 2015, kami yakin banyak terjadi di lapas lainnya. Tahanan perempuan ini rentan mengalami kasus kekerasan seksual di lapas," kata Mariana.

Komnas Perempuan juga meminta Polri segera menuntaskan penyidikan kasus itu dan melimpahkan kepada pengadilan.

Terkait kasus yang terjadi pada 21 Desember 2015 itu, Komnas Perempuan juga telah mengirimkan surat masukan dan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Permasyarakatan Kemkumham, Kepala Rutan Pondoke Bambu serta Polri.
Tags: