Baca juga:
- Melihat Hak Pekerja, Penyalur dan Pemberi Kerja dalam RUU PPRT
- Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
- Belasan Tahun Mangkrak, Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Andy menyebut, berdasarkan putusan MK itu setidaknya Komnas Perempuan merekomendasikan 4 hal. Pertama, mendorong pemerintah pusat melalui Presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah dan/atau Kementerian Ketenegakerjaan RI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengaturan khusus bagi pekerja rumahan.
Peraturan itu sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 3 UU 13/2003 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Kedua, mendorong pemerintah daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang pekerja rumahan melalui Perda dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Ketiga, meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait untuk saling berkoordinasi penuh dalam proses penyusunan regulasi khusus, terkait pekerja rumahan. Dengan demikian, regulasi yang ada sesuai dengan kekhasan profesi tersebut dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan.
Keempat, meminta dan mendukung masyarakat sipil dan media khususnya lembaga-lembaga yang fokus dengan isu pekerja rumahan dapat mengawal penyusunan peraturan tersebut. Mulai penyusunan peraturan di tingkat pusat maupun daerah tentang kebijakan pencegahan praktek diskriminasi, pelanggaran hak pekerja dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja rumahan.