Komnas Perempuan: Putusan MK Mempertegas Pentingnya Aturan Khusus Pekerja Rumahan
Terbaru

Komnas Perempuan: Putusan MK Mempertegas Pentingnya Aturan Khusus Pekerja Rumahan

Ada 4 rekomendasi. Seperti mendorong pemerintah daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang pekerja rumahan melalui Perda hingga mendukung masyarakat sipil dan lembaga-lembaga yang fokus dengan isu pekerja rumahan dalam mengawal penyusunan peraturan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Baca juga:

Andy menyebut, berdasarkan putusan MK itu setidaknya Komnas Perempuan merekomendasikan 4 hal. Pertama, mendorong pemerintah pusat melalui Presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah dan/atau Kementerian Ketenegakerjaan RI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengaturan khusus bagi pekerja rumahan.

Peraturan itu sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 3 UU 13/2003 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Kedua, mendorong pemerintah daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang pekerja rumahan melalui Perda dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Ketiga, meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait untuk saling berkoordinasi penuh dalam proses penyusunan regulasi khusus, terkait pekerja rumahan. Dengan demikian, regulasi yang ada sesuai dengan kekhasan profesi tersebut dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan.

Keempat, meminta dan mendukung masyarakat sipil dan media khususnya lembaga-lembaga yang fokus dengan isu pekerja rumahan dapat mengawal penyusunan peraturan tersebut. Mulai penyusunan peraturan di tingkat pusat maupun daerah tentang kebijakan pencegahan praktek diskriminasi, pelanggaran hak pekerja dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja rumahan.

Tags:

Berita Terkait