Komnas HAM Usul Sejumlah RUU Masuk Prolegnas 2014
Berita

Komnas HAM Usul Sejumlah RUU Masuk Prolegnas 2014

Mulai RUU Penyandang Disabilitas hingga konvensi pengungsi para pencari suaka.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Komisioner Komnas HAM lainnya, Roichatul Aswidah, menambahkan RUU Pengesahan Statuta Roma juga perlu masuk dalam Prolegnas 2014. Menurutnya, Statuta Roma merupakan instrumen internasional yang melindungi sejumlah HAM. Statuta Roma juga instrumen hukum pidana internasional untuk mencegah penindasan dan kejahatan serius.

“Maka Komnas HAM sesuai dengan tujuan, fungsi dan wewenangnya dalam penegakan dan pelaksanaan HAM mendorong disahkannya Statuta Roma dalam waktu yang tidak terlampau lama,” ujarnya.

Roichatul melanjutkan, Komnas HAM mengusulkan RUU Pengesahan Konvensi Pengungsi. Soalnya, Indonesia kerap dijadikan wilayah yang dilewati para pencari suaka ke negara tujuan. Hal itu disebabkan kondisi geografis Indonesia yang strategis berada di antara benua Asia dan Australia dan Samudera Hindia dan Pasifik. Menurutnya, jumlah pencari suaka terbilang banyak dan kerap mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi Indonesia. Akibatnya, kata Roichatul, pemerintah Indonesia tak dapat menentukan sendiri status pengungsi dan pencari suaka. Pasalnya, Indonesia bukanlah negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Pengungsi maupun Protokol 1967.

“Sayangnya sampai saat ini belum ada kebijakan dan mekanisme nasional dalam penanganan pencari suaka di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Roichatul berpendapat, buruknya penanganan pencari suaka di Indonesia acapkali mengalami berbagai persoalan koordinasi antara yang berwenang dan terkait. Semisal, penahanan pencari suaka di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama menunggu penentuan status pencari suaka.

Selain itu, persoalan penempatan para pencari suaka dan pengungsi di negara penerima. Tak kalah penting, persoalan sosial, ekonomi dan budaya. “Untuk mengatasi semua persoalan tersebut, Ratifikasi Konvensi Perlindungan Pengungsi 1951 beserta protokol oleh pemerintah Indonesia sangat penting bagi jaminan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM pencari suaka,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait