Komnas HAM Tunggu Tindak Lanjut Tujuh Kasus HAM
Berita

Komnas HAM Tunggu Tindak Lanjut Tujuh Kasus HAM

Dukungan masyarakat penting untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: Sgp
Gedung Komnas HAM. Foto: Sgp
Komnas HAM mengingatkan pemerintah baru untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat masa lalu. Kalau tak dituntaskan, akan terus menjadi beban sejarah.

Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan ada tujuh kasus yang penyelidikannnya sudah diselesaikan Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat 1965, peristiwa Talangsari 1998, penghilangan orang secara paksa, Trisakti-Semanggi 1, Trisakti-Semanggi 2, Penembakan Misterius (Petrus) dan kerusuhan Wasior-Wamena.

Meskipun Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan, penanganan ketujuh kasus tersebut masih mandeg di Kejaksaan. Kejaksaan selalu mengembalikan berkas ke Komnas HAM dengan alasan kurang lengkap. Guna mengatasi masalah itu Komnas HAM sudah dua kali menemui Jaksa Agung, Basrief Arief. Kedua lembaga sepakat untuk membentuk tim gabungan dan pembahasan akan ditindaklanjuti pasca Pilpres 2014. Tapi sampai sekarang Roi mengatakan belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Roi, panggilan Roichatul, menyebut Komnas HAM mengingatkan pemerintah baru untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas berharap Presiden Jokowi memilih orang yang tepat untuk menjabat Jaksa Agung. “Pilih Jaksa Agung yang responsif, kuat, berintegritas, kredibel, independen dan paham soal HAM. Serta mengerti bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Roi dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (14/11).

Komnas HAM menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Janji itu tertuang dalam visi-misi Jokowi-JK pada masa kampanye Pilpres 2014. Ia mencatat dari sembilan agenda kerja prioritas Jokowi-JK diantaranya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sejalan harapan itu Roi mengatakan Komnas HAM akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar pemerintah secara resmi memperingati hari HAM internasional setiap 10 Desember. Dalam peringatan itu, Presiden Jokowi bisa menyampaikan banyak hal terkait penegakan dan pemenuhan HAM.

Setelah peringatan hari HAM internasional itu, Komnas HAM berharap pada 11 Desember 2014 pemerintah menggelar pembahasan untuk mendiskusikan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Lewat pembahasan itu diharapkan dalam lima tahun kedepan pemerintah Jokowi punya peta jalan untuk menyelesaikan segala kasus pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Muhammad Nurkhoiron, menilai dukungan masyarakat juga diperlukan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Bersama organisasi masyarakat sipil, Komnas HAM berupaya mewujudkan hal tersebut lewat pemutaran film Senyap dan mempublikasikan ringkasan eksekutif tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Komnas HAM berpandangan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus melibatkan banyak pihak dalam rangka menghadirkan keadilan bagi korban,” ujar Nurkhoiron.
Tags:

Berita Terkait