Komnas HAM Temukan Tiga Potensi Pelanggaran HAM Dalam Pilkada 2018
Berita

Komnas HAM Temukan Tiga Potensi Pelanggaran HAM Dalam Pilkada 2018

Mulai dari pelanggaran terhadap hak warga untuk memilih, ujaran kebencian, dan pemenuhan hak kelompok rentan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: 3 Usulan Komnas HAM kepada Kapolri)

 

Kedua, pantauan Komnas HAM menemukan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis ras, etnis, dan agama. Munafrizal mencatat Polda Jawa Barat menerima 23 laporan terkait hoax yang dikaitkan dengan kriminalisasi ulama. Dari puluhan laporan itu hanya 1 kasus yang validitasnya jelas setelah dilakukan pemeriksaan dan saat ini berlanjut (P21). KPU Kalimantan Barat menemukan kampanye berdimensi SARA, penyebarannya melalui media sosial. Polda Sumatera Utara menerima 32 laporan pengaduan terkait ujaran kebencian, hampir semuanya disebar lewat media sosial.

 

Ketiga, pemenuhan hak kelompok rentan seperti tahanan, warga binaan di Rutan dan Lapas, pasien di RS, dan penyandang disabilitas. Amiruddin melihat ada ribuan penghuni lapas yang identitasnya belum jelas. Ada juga suku Samin di Jawa Tengah yang tidak mau di foto karena keyakinan mereka. Padahal foto merupakan salah satu proses yang harus dilalui dalam perekaman data KTP elektronik. Pemangku kepentingan harus mengakomidir hal tersebut, mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk memilih.

 

Penyandang disabilitas harus difasilitasi agar mampu menggunakan haknya, kebanyakan mereka mengalami kendala teknis di TPS. “Penyelenggara pemilu tingkat pusat perlu menetapkan SOP untuk mengakomodir kebutuhan kelompok rentan sehingga bisa diterapkan di daerah,” ujar Amiruddin.

Tags:

Berita Terkait