Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK
Utama

Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK

Komnas HAM menduga ada upaya penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

Kemudian penyelenggaraan yang tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil TMS dan MS, hingga Pasca Penyelenggaraan yang juga tidak terbuka, pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan pegawai yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Padahal mekanisme alih status terhadap pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, cukup melalui administrative adjustment. Hasil pemeriksaan tersebut juga menemukan penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah dari UU KPK dan PP No.41 Tahun 2020, namun memiliki intensi lain, yaitu penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu. (Baca: 13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN)

Komnas HAM juga menyampaikan usulan, atensi dan intensi penuh Pimpinan KPK dalam proses perumusan, penyusunan dan pencantuman asesmen TWK dalam Perkom No.1 Tahun 2021, ditambah adanya keputusan di level pimpinan dan/atau kepala lembaga, serta menteri terkait 2 (dua) klausul, asesmen TWK dan bekerja sama dengan BKN yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf Perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Beberapa temuan dalam proses penyelidikan antara lain klausul TWK dimunculkan oleh pimpinan KPK di dalam beberapa pertemuan internal untuk dimasukkan ke dalam draf Perkom di akhir waktu sebelum harmonisasi final dan pengesahan. TWK juga ditegaskan dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 Januari 2021 yang langsung dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga/instansi terkait,” jelas Amiruddin.

11 Dugaan Pelanggaran HAM

Dalam jumpa pers tersebut, Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Pertama, hak atas keadilan dan kepastian hukum. Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom No.1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang TMS menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS, sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kedua, Hak Perempuan. Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU No.39 Tahun 1999 dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Ketiga, Hak untuk Tidak Didiskriminasi. Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999, Pasal 9 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait