Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan
Utama

Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan

Meliputi adanya penggunaan kekuatan berlebih; hak memperoleh keadilan; hak untuk hidup; hak atas kesehatan; hak atas rasa aman; hak anak; bisnis dan HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Hak untuk hidup secara tegas dijamin dalam konstitusi dan tercantum dalam Pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” ujar Anam mengingatkan.

Keempat, hak atas kesehatan. Anam mencatat banyak korban mengalami iritasi mata, asfiksia, kondisi wajah biru cenderung kehitaman dan kondisi lain akibat gas air mata. Hal itu tergolong pelanggaran hak atas kesehatan dimana penggunaan gas air mata dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan luka permanen dan trauma. Hal itu menunjukkan tidak dipertimbangkannya dampak dari penggunaan gas air mata.

Anam juga menyoroti absennya mekanisme yang jelas terkait pemenuhan pemulihan korban luka permanen dan tidak permanen. Serta tidak ada jaminan terkait pemulihan atas trauma termasuk kesehatan mental yang berpotensi adanya pelanggaran hak atas kesehatan. Hak atas kesehatan dijamin pemenuhannya dalam Pasal 25 DUHAM dimana setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri, dan keluarganya dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dimana setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Kelima, hak atas rasa aman dimana tidak ada penanganan maksimal terhadap pertandingan yang berisiko tinggi (high risk). Serta tidak ada indikator dalam menilai suatu pertandingan apakah berisiko tinggi atau tidak. Kemudian penempatan petugas keamanan tidak tepat, kepentingan komersial lebih diutamakan ketimbang keselamatan dan keamanan. Hal itu membuktikan adanya pelanggaran terhadap hak atas rasa aman.

Hak atas rasa aman diatur secara tegas Pasal 28G ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang intinya memberikan hak kepada semua orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaanya. Serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang juga dijamin Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Hak atas rasa aman ini termasuk kondisi yang dialami pemain dan offisial Persebaya yang terjadi di luar stadion akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab,” papar Anam.

Keenam, hak anak. Banyaknya anak yang menjadi korban merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas anak. Anam menghitung ada 38 anak meninggal dunia dan ada yang mengalami luka seperti patah tulang. Anak juga mengalami trauma, sehingga perlu adanya mekanisme khusus penanganan terhadap anak. Hal ini dijamin dalam Pasal 52 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Tags:

Berita Terkait