Polri Dinilai Bertindak Berlebihan di Bima
Utama

Polri Dinilai Bertindak Berlebihan di Bima

Masyarakat tidak melakukan perlawanan tapi polisi melakukan pemukulan dan penembakan.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

"Ini belum termasuk (korban,-red) dipenjara yang kami kunjungi, belum didata. Mereka (korban,-red) baru dibawa ke rumah sakit atas surat jaminan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM bahwa mereka tidak diapa-apakan (ditahan,-red)," lanjut Ridha.

 

Dari 30 orang korban luka tembak terdapat sejumlah korban berusia anak-anak. Salah satunya ditembak pada bagian paha sampai tembus. Khusus untuk korban yang masih anak-anak, Komnas HAM memohon kepada kepolisian agar dilakukan penangguhan penahanan, tapi sampai sekarang status mereka masih tersangka.

 

Selain itu Komnas HAM menemukan bahwa aparat kepolisian di lokasi kejadian memunguti selongsong peluru yang telah digunakan untuk menembak. Ridha mensinyalir tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan bukti.

 

Atas hasil temuannya itu, Komnas HAM berani menyebutkan ada bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam perkara ini. Setidaknya ada enam bentuk pelanggaran HAM atas kasus tersebut yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia. Selain itu hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kesehatan dan hak milik juga diabaikan.

 

Selain menuding pihak kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan di Bima itu, Komnas HAM juga menuntut pertanggungjawaban Bupati. Karena penerbitan SK Bupati diduga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

 

Sebelumnya Kapolri Timur Pradopo pernah menyebutkan tidak ada satupun proyektil yang dapat ditemukan pada tubuh korban yang diotopsi. Ia juga menyebutkan bahwa Polri telah melakukan langkah persuasif sebelum dilakukan tindakan penindakan. Hal ini sudah dilakukan dengan menggunakan kesatuan dari Polwan. Namun mengingat pelabuhan Sape yang sudah diduduki warga selama tujuh hari tidak dapat beroperasi dan tidak ada hasil dari proses negosiasi maka dilakukan evakuasi. Dalam proses itu Kapolri menyebut ada dua orang yang tewas.

 

“Polisi melakukan langkah-langkah penegakan hukum itu sudah melalui urutan-urutan memedomani SOP. Jika tidak mematuhi SOP berarti pelanggaran, kalau tidak mematuhi SOP sampai terjadi (korban,-red) meninggal dunia berarti pidana. Tidak bisa polisi mengelak dari tuntutan-tuntutan seperti ini. Kita lakukan secara konsekuen dan transparan. Kalau ada yang meninggal dunia kita pertanggungjawabkan. Semua akan kita lakukan langkah-langkah hukum. Bahkan sampai disidang ke pengadilan umum kalau itu bukan hanya melanggar masalah disiplin,” tegas Kapolri.

Tags: