Komnas HAM Menolak Pengesahan RUU Ormas
Berita

Komnas HAM Menolak Pengesahan RUU Ormas

Dinilai tidak selaras dengan HAM.

ADY
Bacaan 2 Menit

Agar selaras dengan HAM, Roi mengatakan Komnas HAM hanya berkeinginan agar pengaturan ormas dilakukan bukan pada substansinya, tapi bentuknya saja. Oleh karenanya, ketimbang RUU Ormas, Komnas HAM lebih memilih agar segera dibentuk dan disahkan UU Perkumpulan sebagai pendamping UU Yayasan. “Keberadaan ormas itu cermin kebebasan berserikat dalam demokrasi, jika RUU Ormas disahkan, maka mencederai demokrasi di Indonesia,” urainya.

Dalam ranah kebebasan berserikat, Roi menyebut pemerintah berkewajiban melindungi. Sehingga dalam menerbitkan peraturan, yang diatur yaitu untuk mencegah agar sebuah organisasi tidak mengganggu hak orang lain. Sedangkan yang paling utama, pemerintah harus memfasilitasi warganya untuk menggunakan hak berserikat.

Misalnya, ormas yang membutuhkan status badan hukum, maka pemerintah wajib memfasilitasinya. Jadi, yang diatur pemerintah ada pada tahap tersebut, bukan membatasi kegiatan yang dilakukan ormas. “Yang diatur itu bentuknya (ormas,-red) saja, bukan substansinya,” tutur Roi.

Untuk menyampaikan sikap Komnas HAM itu, Roi bersama rekannya hari ini akan menemui pimpinan Pansus RUU Ormas. Pertemuan itu menurut Roi hasil dari pernyataan sikap Komnas HAM yang dilayangkan pada Jumat kemarin.

Sebelumnya, ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain, mengatakan sudah berupaya mengakomodir kritikan-kritikan yang dilontarkan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Misalnya, soal asas organisasi, sudah diubah. Jika dikatakan masih terdapat ketentuan yang sifatnya represif, Malik menyebut hal tersebut tidak ada lagi. Pasalnya, berbagai ketentuan yang ditengarai bakal menjadi represif ketika diimplementasikan, sudah dilihat satu per satu.

Terkait pendaftaran organisasi yang dinilai mempersulit, Malik menandaskan hal itu sudah direvisi sejak awal. Sekarang, dalam RUU Ormas, bagi organisasi yang berbadan hukum tidak perlu ke Kemendagri untuk mendapat SK, tapi ke Kemenkumham. Namun, bagi organisasi yang tidak berbadan hukum, masih diwajibkan mendapat SKT. Untuk mendapat SKT menurut Malik cukup mudah, hanya butuh keterangan domisili dari Kecamatan. “Berbadan hukum hanya ke Kemenkumham, tidak perlu lagi ke Kemendagri,” katanya kepada wartawan di DPR, akhir pekan lalu.

Tags: