Komnas HAM Ingin Menjadi ‘Sahabat’ Pengadilan
Berita

Komnas HAM Ingin Menjadi ‘Sahabat’ Pengadilan

MA diminta segera membuat surat edaran, dan DPR juga diminta memperjelas posisi Komnas sebagai amicus curiae dalam RUU Komnas HAM.

ali
Bacaan 2 Menit

Padahal, lanjut Ifdhal, posisi amicus curiae itu sangat berbeda dengan posisi ahli. “Amicus cuarie itu lebih independen. Kami hanya berbicara bagaimana ketentuan HAM dalam kasus yang sedang diperiksa hakim. Kalau posisi ahli itu kan biasanya diajukan oleh salah satu pihak, sehingga sangat berpotensi untuk memihak pihak yang menghadirkannya ke pengadilan,” jelasnya.

Karenanya, Ifdhal berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengisi kekosongan hukum acara pembuktian ini dengan menerbitkan surat edaran ke pengadilan-pengadilan di bawah. “MA harus membuat pedoman secara pas bagaimana tempat amicus curiae di dalam hukum Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan, untuk jangka panjang, Ifdhal berharap RUU yang mengatur Komnas HAM (sebagai lembaga) segera dibahas. Dalam RUU ini, maka bisa dielaborasi bagaimana kewenangan Komnas HAM dalam memberikan pendapat ke pengadilan sebagai ‘sahabat’ yang independen. “Kita harus memperbaiki sistem ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, sebenarnya amicus curiae bukan hal yang baru di Indonesia. Ada beberapa kasus dimana pihak ketiga yang tak berkepentingan langsung menyampaikan pendapatnya sebagai ‘sahabat’ pengadilan. Misalnya, peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, PK kasus praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, dan Kasus Penggusuran Papanggo Jakarta Utara dimana yang bertindak sebagai ‘friend of the court’ adalah LSM asing. 

Tags: