Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 189
Terbaru

Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 189

Guna melindungi, menghargai, dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) agar setara dengan pekerja/buruh lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Berdasarkan kerentanan tersebut, Komnas HAM RI memandang penting untuk negara membuat kebijakan yang bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak PRT, layaknya hak-hak pekerja/buruh lainnya,” ujar Sandra.

Baginya, Konvensi ILO No.189 sebagai kerangka kebijakan HAM yang komprehensif dan menyeluruh. Tujuannya melindungi, menghargai, dan memenuhi hak hak PRT agar setara dengan pekerja/buruh lainnya. Konvensi itu hadir sebagai kerangka dasar dan minimal tanggung jawab negara dalam mengatur ketentuan terkait perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan hak-hak PRT.

Sandra menyebut sedikitnya ada 3 ketentuan Konvensi ILO No.189 yang menjadi perhatian dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT. Pertama, hak atas gaji/upah yang layak. PRT di Indonesia masih belum menerima gaji/upah yang layak karena tidak adanya standar minimal. Penggajian/pengupahan yang diterima PRT dibebaskan pada kesepakatan antara pemberi Kerja dan PRT yang seringkali dalam posisi tidak setara. PRT juga tidak mendapatkan perlindungan terkait jaminan sosial dan kesehatan.

Kedua, hak atas batasan waktu kerja yang manusiawi. PRT di Indonesia masih sangat rentan mengalami eksploitasi terkait jam kerja yang tidak manusiawi, khususnya untuk PRT yang bersifat live-in. Hal tersebut karena tidak adanya pengaturan mengenai hak-hak PRT terkait jam kerja, waktu istirahat harian, mingguan, serta cuti tahunan.

Ketiga, hak atas kebebasan, keselamatan, dan kesehatan. PRT seringkali tidak mendapatkan pilihan untuk tinggal di rumah pemberi kerja atau tidak. Hal ini tentu membuat kondisi PRT menjadi rentan. Selain itu, belum ada pengaturan terkait kontrak kerja, perundingan bersama, serta mekanisme penyelesaian sengketa sebagai dasar perlindungan kepada PRT maupun pemberi kerja, misalkan terdapat sengketa di antara kedua belah pihak.

Tags:

Berita Terkait