Komnas HAM Desak Pembahasan RUU Ormas Dihentikan
Berita

Komnas HAM Desak Pembahasan RUU Ormas Dihentikan

Hak kebebasan berserikat cenderung dibatasi bukan dilindungi.

ADY/RFQ
Bacaan 2 Menit

Walau hak berserikat tidak termasuk dalam hak yang tak dapat dikurangi dalam konsep HAM, tapi Roichatul mengingatkan, pembatasan atas hak tersebut harus dilakukan secara ketat. Misalnya, terjadi kondisi nyata dan terlihat jelas bahwa keberadaan Ormas membahayakan masyarakat, sehingga perlu dibatasi.

Sayangnya, dalam RUU Ormas, tak semua bentuk larangan yang tercantum sesuai dengan pembatasan hak sebagaimana diatur dalam konstitusi. Serta peraturan tentang HAM yang ada, baik nasional dan internasional. Misalnya, dilarang melanggar norma kesusilaan, menggunakan lambang gerakan separatis, menerima dan memberi sumbangan dana dari atau kepada pihak asing. Bagi Roichatul bermacam larangan itu dapat ditafsirkan secara luas oleh pihak berwenang. Dalam RUU Ormas, pihak yang berhak menafsirkan diantaranya Menteri dan Pemda.

Dengan luasnya tafsir itu, Roichatul khawatir ketika RUU Ormas disahkan dan diterapkan, masyarakat sipil menjadi korban. Misalnya, masyarakat adat yang menggunakan sistem kepercayaan, dapat ditafsirkan bertentangan dengan norma ketuhanan yang maha esa. Ujungnya, kegiatan masyarakat adat yang bersangkutan terancam dibekukan atau dilarang. Kemudian soal dana sumbangan, Roichatul mengatakan Ormas harus mendapat dana dari pihak yang jelas identitasnya. “Nanti orang yang menyumbang ke Ormas pakai nama hamba Allah nggak boleh,” ujarnya.

Atas dasar itu, Komnas HAM menilai RUU Ormas cenderung mengancam hak masyarakat untuk berserikat ketimbang melindunginya. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan RUU Ormas dibenahi agar menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kebebasan berekspresi seperti yang diamanatkan konstitusi. Serta menyarankan agar organisasi berbasis anggota diatur lewat UU Perkumpulan.

Pada waktu yang sama, Roichatul menyebut Komnas HAM sedang mengirim hasil kajian dan rekomendasi untuk RUU Ormas kepada DPR. Dia berharap Komnas HAM dilibatkan untuk membahas RUU Ormas. Roichatul mengingatkan, di masa akhir kepengurusan Komnas HAM periode 2007 – 2012, anggota Komnas HAM sempat bertemu dengan Pansus RUU Ormas. Namun untuk mempertegas, Roichatul menandaskan, DPR perlu mengajak kembali Komnas HAM untuk membahas RUU Ormas.

Terpisah, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, mengatakan sebagai lembaga negara, Komnas HAM mestinya membicarakan terlebih dulu keberatannya atas RUU Ormas kepada DPR sebelum mengutarakan kepada publik. Jika ada ketentuan dalam RUU Ormas yang perlu dibenahi, anggota Komisi II DPR dari FPKB itu menyarankan agar Komnas HAM menyampaikan ke Pansus, apa saja yang perlu dibenahi.

Jika Komnas HAM langsung mengutarakan sikapnya atas RUU Ormas ke publik lebih dulu ketimbang DPR, Haramain mengatakan anggota Komnas HAM tak paham aturan main hubungan antar lembaga negara. “Dulu Komnas HAM setuju RUU Ormas dibahas,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (15/2).

Tags:

Berita Terkait