Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Paniai
Berita

Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Paniai

Diduga terjadi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP.
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP.
Kekerasan yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 disorot Komnas HAM. Sebab, diduga terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa yang menyebabkan empat orang tewas dan 17 luka-luka itu. Guna mencari informasi awal Komnas HAM sudah melakukan pemantauan pada 12-17 Desember 2014.

“Kesimpulan dan rekomendasi sementara dari pemantauan Komnas HAM tersebut adalah ditemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran HAM dan untuk ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut melalui pembentukan tim,” kata komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (13/2).

Rapat paripurna Komnas HAM pada Januari 2015 menyepakati untuk menindaklanjuti temuan itu dengan membentuk tim penyelidikan kekerasan di Kabupaten Paniai, Papua. Sebagai Ketua tim, Maneger mengatakan penyelidikan dilakukan karena terjadi sejumlah tindakan yang diduga mengarah pada pelanggaran HAM.

Ada dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk hidup, karena ada beberapa orang meninggal. Ada pula dugaan pelanggaran terhadap hak anak sebab mayoritas korban tewas dan luka-luka berusia anak-anak. Selain itu, ada dugaan penganiayaan terhadap para korban.

Rencananya, tim yang terdiri dari 11 orang itu akan menuju lokasi di Paniai, Papua untuk melakukan rekonstruksi kasus. Tim berharap menemukan lebih banyak data yang menguatkan temuan-temuan awal. Termasuk menelusuri apakah ada tindakan yang memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran HAM berat.

Untuk pelaku, dikatakan Maneger, Komnas HAM membantah ada keterlibatan pihak ketiga. Komnas HAM menduga pelakunya aparat keamanan. “Aparat keamanan di negara kita kan hanya ada TNI dan Polri,” ujarnya.

Oleh karenanya tim akan mengunjungi para korban dan pihak terkait untuk merekonstruksi kasus. Untuk menemui pihak TNI dan Polri guna menggali informasi terkait Maneger mengatakan itu bisa dilakukan saat proses penyelidikan dilapangan atau lewat pemanggilan oleh Komnas HAM.

Maneger mengingatkan, penyelidikan yang dilakukan tim berdasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tapi, jika tim menemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka akan dibawa ke rapat paripurna Komnas HAM untuk dibahas lebih lanjut. Apakah akan dilanjutkan dengan membentuk tim penyelidikan ad hoc atau tidak.

Anggota tim, Natalius Pigai, mengatakan unsur pelanggaran HAM berat yang ditelusuri itu apakah ada perintah (komando), terencana atau sistematis dalam proses penyerangan di Paniai tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran HAM berat dan dibentuk tim penyelidikan ad hoc maka prosesnya masuk ranah pidana.

Pigai menekankan penyelidikan yang dilakukan terhadap peristiwa kekerasan di Paniai itu sebagai upaya Komnas HAM membantu pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi kasus itu sudah disorot komunitas internasional. “Kasusnya jadi catatan PBB,” tukasnya.

Pigai menjelaskan, tim akan berangkat ke Paniai untuk melakukan penyelidikan pada 18-20 Februari 2015. Dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM fokus meminta keterangan dari para korban dan saksi. Tim juga akan mendata siapa saja komandan TNI dan Polri yang bertugas di wilayah tersebut saat peristiwa berlangsung, sekaligus meminta keterangan dari pihak TNI dan Polri.
Tags:

Berita Terkait