Atas dasar itu, Anam menegaskan UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM sehingga layak diuji materi ke MK. Dia berharap ada pihak yang mau mengajukan uji materi ke MK. Cara lainnya, Presiden bisa menerbitkan Perppu atau DPR periode 2019-2024 bisa menerbitkan UU yang membatalkan UU PSDN.
“Jika terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam situasi politik tertentu, kelompok tersebut bisa dikriminalkan lewat UU PSDN dengan menuding kelompok tersebut ‘anti negara’, sehingga bisa dipidana,” katanya.