Komnas HAM: Pengungkapan Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Harus Transparan
Terbaru

Komnas HAM: Pengungkapan Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Harus Transparan

Apabila terdapat unsur kelalaian apalagi kesengajaan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi lapas mengalami bencana
Ilustrasi lapas mengalami bencana

Peristiwa kebakaran yang menimpa Blok C Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten menewaskan 41 warga binaan, 73 orang terluka, dan 8 orang mengalami luka berat pada Rabu pukul 01.45 WIB menimbulkan keprihatinan dan perhatian sejumlah pihak. Dikabarkan si jago merah baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB. Diketahui Blok C Lapas Klas I Tangerang ini diisi sekitar 122 warga binaan pemasyarakatan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta agar pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, harus dilakukan secara transparan kepada publik. "Apabila terdapat unsur kelalaian apalagi kesengajaan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Komnas HAM juga meminta perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kondisi lapas yang cenderung kelebihan kapasitas hunian. Tak kalah penting, standar operasional prosedur kedaruratan di lapas juga perlu dilakukan, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

Untuk korban yang meninggal dunia, pihak terkait diminta melakukan tindakan dan memastikan korban segera teridentifikasi termasuk memberikan perhatian bagi keluarga korban. "Termasuk pula memastikan kesembuhan, kesehatan, dan keselamatan bagi korban luka-luka yang sedang dirawat," kata dia.

Hairansyah melajutkan warga binaan pemasyarakatan merupakan orang-orang yang sedang dirampas kemerdekaannya. Namun demikian, setiap narapidana berada dalam pengawasan serta tanggung jawab negara dan harus dipastikan keselamatannya. Atas dasar itulah Komnas HAM meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan.

Pada kesempatan ini, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia, puluhan mengalami luka berat dan luka ringan.Terakhir, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Komnas HAM akan melakukan langkah pemantauan atas peristiwa tersebut.(Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Komisi Hukum DPR Minta Dilakukan Investigasi)

Alarm benahi pengelolaan lapas

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai peristiwa kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari, menjadi "alarm" bagi pemerintah untuk membenahi pengelolaan manajemen lapas di berbagai daerah yang banyak mengalami kelebihan kapasitas. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, kata dia, Lapas Klas I Tangerang ternyata mengalami kelebihan kapasitas, dari yang seharusnya hanya berkapasitas 600 orang, namun menampung sekitar 2.072 narapidana, sehingga kelebihan kapasitas sampai 245 persen.

"Berdasarkan laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana habis terbakar. Idealnya, dari 9 kamar itu hanya diisi sekitar 40 narapidana," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan keprihatinannya dan turut berdukacita atas wafatnya 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka dalam kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ini. Bamsoet meminta kepolisian harus tetap menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran tersebut meskipun dugaan sementara disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dipicu korsleting listrik.

Bamsoet menjelaskan dari laporan Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang sudah berusia 42 tahun. Lapas itu dibangun pada tahun 1972. "Ironisnya, walaupun ada penambahan daya listrik, tetapi tidak pernah ada perbaikan instalasi listrik," ujarnya.

Dia meminta berbagai sarana dan prasarana lapas di berbagai daerah harus segera dievaluasi, sehingga jangan sampai karena persoalan lemahnya perawatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Menurut dia, para narapidana dengan statusnya tersebut tetap merupakan warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi keselamatan jiwa dan raga oleh negara.

"Saya tahu Menkumham telah berkerja keras untuk melakukan berbagai perbaikan. Namun, kita memahami keterbatasan keuangan negara, sehingga kita belum mampu menghadirkan lapas yang ideal sesuai standar kemanusiaan universal,” lanjutnya.  

Bamsoet juga meminta Polri tetap berusaha mengidentifikasi jenazah korban kebakaran dan apabila perlu melalui tes DNA dengan mendatangkan keluarga korban.

Kemenkumham tengah fokus pada pemulihan korban dan iklim kondusif di Lapas Klas I Tangerang, Banten, setelah kebakaran yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan. "Kami saat ini fokus pada pemulihan terhadap napi yang jadi korban kebakaran, baik yang meninggal dunia maupun luka, serta memastikan kondisi di lapas kondusif," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan korban yang meninggal dunia sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara itu, 8 orang yang mengalami luka-luka dirawat di RSUD setempat. Rika Aprianti menyebutkan 31 orang yang mengalami luka ringan mendapat perawatan di klinik Lapas Klas I Tangerang. Adapun warga binaan lainnya yang selamat telah dievakuasi ke lokasi yang aman.

"Kami buka informasi kepada keluarga. Bagi yang ingin mengetahui anggota keluarganya, bisa datang ke Posko Crisis Center Lapas Klas I Tangerang," ujarnya.

Mengenai penyebab kebakaran, Kemenkumham menyerahkan hal tersebut ke kepolisian yang kini sedang melakukan penyelidikan. Dijanjikan pula bahwa hasilnya nanti akan disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci. Di dalam blok C2 yang terbakar, ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia. "Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap). Akibat kejadian tersebut, 41 narapidana meninggal dunia karena tak bisa menyelamatkan diri. Delapan orang mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Beberapa narapidana yang luka ringan dirawat di klinik lapas.

"Protapnya memang harus dikunci. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana," kata Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Lapas Klas I Tangerang.

"Kondisinya jenazah sangat sulit dikenali. Maka itu nanti kepolisian akan melakukan pemeriksaan melalui DNA. Saat kejadian api cepat membesar sehingga ada napi yang tak sempat menyelamatkan diri.

Atas peristiwa naas ini, Kemenkumham membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ini. Tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.

Tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya. Tim kedua adalah bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

Tim ketiga adalah pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban. Tim keempat, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini. Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini.

Menkumham meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di Lapas Klas I Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," harapnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait