Pimpinan Komnas HAM di antaranya Wakil Ketua Internal Siti Noor Laila dan Wakil Ketua Eksternal Roichatul Aswidah menggelar jumpa pers terkait wacana rancangan Perppu terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2). Komnas HAM menilai hukuman kebiri dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang HAM.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline