Komnas Haji Desak KPK Umumkan Tersangka Dana Haji
Aktual

Komnas Haji Desak KPK Umumkan Tersangka Dana Haji

YOZ
Bacaan 2 Menit
Komnas Haji Desak KPK Umumkan Tersangka Dana Haji
Hukumonline
Selama ini, pengelolaan dana haji yang kini mencapai Rp60 triliun yang merupakan setoran calon jamaah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), masih jauh dari asas transparansi akuntabel. Ada banyak lorong-lorong gelap yang bisa dimainkan oleh para oknum birokrasi. Terlebih operasional penyelanggaraan haji juga dibiayai dengan dana APBN yang jumlahnya tidak sedikit.

Indikasi tersebut diperkuat oleh Penelitian Investigatif yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap penyelanggaraan haji tahun 2013 yang masih jauh dari standar pelayanan.  Maka itu, sudah tepat apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intens menyelidiki dana ummat dan dana APBN di sektor penyelenggaraan haji tersebut karena diduga ada indikasi terjadi praktik yang menyimpang oleh oknum pejabat yang berkolaborasi dengan orang-orang parlemen dan pengusaha.

“Kemenag boleh saja mengklaim laporan audit BPK terhadap penyelenggaraan haji dinyatakan wajar, tapi itu bukan berarti bebas korupsi,” kata Ketua Umum Komnas Haji, Mustolih Siradj, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (4/4).

Sebagai contoh kasus walikota Bekasi Mochtar Muhammad sebelumnya audit laporan keuangan APBD kota Bekasi memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tetapi kemudian oleh KPK diungkap ada penyelewengan.

Penyelanggaraan haji saat ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, selain jumlah dananya yang jumbo dan terus akan membengkak, haji kini juga merupakan sektor yang sangat strategis karena menjadi hajat penting bagi kaum muslimin tanah air yang mayoritas muslim.

“Saat ini jumlah calon jamaah haji terus menumpuk, ada 1,2 juta calon jamaah yang antri. Rata-rata antriannya 15-18 tahun,” kata Mustolih Siradj yang juga Wakil Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini. Karena lama menunggu antrian ‘pelampiasan’ calon jamaah haji biasanya memlih umroh (haji kecil) karena bisa berangkat kapan saja. “Tahun 2013 lalu jamaah umroh mencapai 720 ribu orang jamaah,” tambahnya.

Fakta tersebut menegaskan betapa strategisnya urusan haji dan umroh ini. Sayangnya urusan pelaksanaan perjalanan suci ini kemudian kerap dinodai oleh praktik-praktik yang kurang terpuji yang dilakukan oleh jaringan mafia haji yang merupakan unsur gabungan birokrasi, parlemen dan pengusaha. Jika dibiarkan akan berbahaya. “Oleh karena itu Komnas Haji mendesak agar KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus haji yang kini sudah dikantongi,” tegasnya.

Nantinya, lanjut  Mustolih, nama-nama tersebut paling tidak bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia haji yang selama kerap menggangu dan menggerogori penyelanggaran haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi.

“Selama ini sektor haji pasca kasus Said Aqil Al Munawwar mantan Menteri Agama nyaris tidak tersentuh oleh penegak hukum. Dengan adanya pengungkapan kasus haji oleh KPK paling tidak akan mejadi shock terapi bagi birokrasi supaya tidak lagi main-main kepada calon tamu-tamu Allah” tukasnya. 
Tags: