Krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat pasca terbitnya putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang tambahan syarat dan batasan usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) atas uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut oleh banyak kalangan dinilai adanya konflik kepentingan dan menguntungkan satu pasangan capres-cawapres tertentu.
Ketua MK, Suhartoyo menegaskan komitmennya untuk menjaga maupun mengedepankan prinsip independensi dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU). Maklum publik menagih betul sikap independensi lembaga yang notabene sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi pasca terbitnya putusan 90/PUU-XXI/2023 menuai cibiran dari banyak kalangan
”Namun demikian, saya selaku Ketua MK yang diberi kepercayaan memimpin saat ini tetap punya rasa optimistis tinggi,” ujar Suhartoyo dalam acara diskusi online bertajuk ”Tantangan Independensi dan Imparsialitas MK dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu”, Sabtu (17/2/2024) pekan kemarin.
Suhartoyo mengakui tekanan publik terhadap MK secara kelembagaan agar dapat segera melakukan pembenahan setelah terbitnya berbagai putusan MK yang kontroversial. Masyarakat dapat mengawasi penerapan Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga:
- Sepanjang Sejarah MK, Tahun 2023 Paling Banyak Hakim Konstitusi Disanksi Etik
- Langgar 5 Prinsip Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
- Sikap Negarawan Anwar Usman Diuji
Pasal 17 ayat (5) menyebutkan, ”Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik ataskehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.
Sedangkan ayat (6) menyebutkan, ”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.