Komitmen KPK dalam Mengoptimalkan Asset Recovery Tipikor
Terbaru

Komitmen KPK dalam Mengoptimalkan Asset Recovery Tipikor

Adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya. Seperti tahun 2022, aset hasil tipikor yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar dibandingkan periode 2021.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: RES
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: RES

Optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery menjadi agenda utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti 33 data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data LHA hingga Mei 2023 diklaim menyelamatkan pemulihan aset sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023). “Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp 25 triliun,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2022 lalu, aset hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.  Catatan ini, kata Ali, menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya. Peningkatan asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia merinci dari sejumlah LHA tersebut. Seperti 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan. Kemudian 12 naik ke tahap penyidikan, 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.

 

Baca juga:

Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang, di mana satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun.

“Tindak lanjut data PPATK tersebut merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia. Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ungkap Ali.

Tags:

Berita Terkait