Dengan anggaran kurang dari Rp 10 triliun, Maryati melihat KLHK mampu mendorong penegakan hukum lingkungan hidup dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Sementara anggaran Kementerian ESDM mencapai ratusan triliun rupiah, tapi PPNS dan inspekturnya minim. “Inspektur tambang sering dipindah-pindah, dan pengawas di lapangan tidak ada. Padahal penegakan hukum sangat penting disini,” bebernya.
Terkait korupsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya mineral, Maryati berpendapat KPK sudah banyak melakukan penelusuran, tapi terbatas pada soal perizinan. Padahal banyak praktik mafia seperti ekspor batubara dan minyak di perbatasan yang belum tersentuh.