Komite Pencegahan Korupsi Jakarta Mesti Sorot Sektor Ini
Berita

Komite Pencegahan Korupsi Jakarta Mesti Sorot Sektor Ini

Ketiadaan kewenangan penindakan dan akses membuka data dan dokumen terkait dugaan korupsi, tak akan berjalan efektif. Perlu diatur terlebih dahulu tugas dan kewenangan Komite Pencegahan Korupsi melalui Pergub.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mendukung pembentukan Komite tersebut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Komite tersebut dapat efektif sepanjang mengawali kerjanya dengan membangun sistem yang terintegrasi dengan berbagai lini. Dengan begitu, nantinya komite dapat bekerja efektif dan mampu menekan terjadinya korupsi di Pemprov DKI Jakarta.

 

Soal banyak sektor yang mesti diawasi komite, pria yang biasa disapa Sani itu sependapat dengan Febri Hendri. Menurutnya selain sektor perencanaan dan anggaran yang mesti mendapat pengawasan ketat komite, juga sektor perizinan. Ia yakin bila berbagai sektor di Pemprov diawasi ketat, dapat mencegah terjadinya korupsi di Pemprov DKI Jakarta. “Selain anggaran, sektor perizinan juga perlu mendapat pengawasan,” ujarnya.

 

Baca:

 

Tak ada kewenangan penindakan

Namun, lanjut Febri, menyayangkan Komite Pencegahan Korupsi yang baru dibentuk itu tidak memiliki kewenangan penindakan. “Sayangnya unit ini hanya berwenangan dengan pencegahan, tapi tidak pada penindakan,” ujarnya.

 

Komite hanya memiliki kewenangan dalam rangka melakukan akses data dan dokumen terkait dengan dugaan korupsi Pemprov DKI Jakarta. Menurut Febri, keterbatasan wewenang komite hanya dalam hal pencegahan membuat pemberantasan korupsi menjadi tak efektif. Idealnya, dalam pemberantasan korupsi kewenangan pencegahan dan penindakan serta kewenangan membuka akses data dan dokumen dimiliki Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI.

 

Meski begitu, ia menyarankan agar kewenangan yang terbatas ini dapat dimaksimalkan oleh komite. ICW mendorong agar Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta mengakses potensi korupsi dan membangun alat assessment-nya terlebih dahulu. “Jadi cukup fair nanti jika menilai apakah unit ini efektif atau tidak,” ujarnya.

 

Ini dikarenakan komite pencegahan Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki kewenangan investigasi dalam rangka mengonfirmasi peristiwa. Agar semakin mengefektikan kinerja, bila perlu komite melakukan inspeksi mendadak (Sidak). “Karena dengan cara seperti itu, informasi, data dan dokumen dugaan tindak pidana korupsi diperoleh. Kalau cuma mengkaji dan memberi saran, kurang kuat data dan informasinya. Masyarakat butuh pemimpin yang tegas terhadap birokrasi,” ujarnya.

 

Sani menilai, jika kewenangan komite dalam sisi penindakan diperkuat, perlu dipertegas pada tugas pokok dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. “Iya mereka mesti memperjelas tugas dan kewenangannya terlebih dahulu di bawah payung pergub. Termasuk juga kode etik internal mereka,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera  itu.

Tags:

Berita Terkait