Komite Etik Belum Simpulkan Pembocor Sprindik Anas
Berita

Komite Etik Belum Simpulkan Pembocor Sprindik Anas

KPK serahkan Komite Etik yang mengumumkan sendiri temuan mereka.

NOV
Bacaan 2 Menit
Komite Etik Belum Simpulkan Pembocor Sprindik Anas
Hukumonline

Meski sudah menemukan motif pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK atas nama mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Komite Etik belum menyimpulkan siapa yang diduga membocorkan draf Sprindik tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kesimpulan nanti akan disampaikan Komite Etik.

Terkait proses di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK, menurut Johan juga belum ada keputusan resmi. “Saya sudah tanyakan ke anggota DPP, sejauh ini belum ada keputusan resmi terkait pembocoran,” katanya, Senin (1/4).

Sesuai mekanisme, Johan melanjutkan, DPP akan menyerahkan kesimpulan kepada pimpinan KPK. DPP yang diketuai Sekjen KPK Anis Said Basalamah, untuk sementara belum memberikan rekomendasi resmi terkait pemecatan pegawai KPK. Kewenangan pemecatan pegawai akan dikeluarkan melalui keputusan pimpinan KPK.

“Jadi, Komite Etik itu levelnya pimpinan. Kalau DPP urusan yang pegawai. Hasil dari DPP akan disampaikan ke pimpinan, baru pimpinan mengeluarkan keputusan,” kata Johan.

Kendati demikian, dalam pemberitaan berbagai media, tersiar kabar DPP KPK telah merekomendasikan pemecatan terhadap seorang pegawai KPK berinisial WS. Pegawai KPK yang bertugas di bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ini diduga memiliki peran pembocoran draf Sprindik Anas.

Sementara, untuk dugaan kebocoran Sprindik Anas di level pimpinan KPK, Komite Etik dua minggu lalu telah mengumumkan motif pembocoran. Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan, ada beberapa catatan mengenai potensi tindak pidana mengenai dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Anies, ada dua jenis kebocoran yang diusut Komite Etik. Pertama mengenai kebocoran dokumen dan kedua mengenai informasi penetapan tersangka Anas. Dia menjanjikan penjelasan lebih lengkap akan diberikan setelah ada pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu seminggu atau 10 hari mendatang.

Pihak internal KPK yang sudah diperiksa antara lain lima orang pimpinan KPK, selanjutnya Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, Ketua Satuan Tugas (Satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas, ditambah pemeriksaan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.

Sementara pihak luar yang diperiksa misalnya jurnalis TVOne Dwi Anggia, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan. Draft sprindik Anas yang memuat tanda tangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja itu sendiri beredar di masyarakat sejak Sabtu, 9 Februari 2013.

Anas dalam draf Sprindik tersebut dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, meski draf itu diyakini merupakan dokumen resmi KPK, tidak tercantum tanggal dan nomor surat.

Pada 22 Februari 2013, KPK menggelar konperensi pers yang menyatakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Pusat Pendidlkan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Hadiah atau janji diterima Anas kala yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014.

Tags:

Berita Terkait