Komite Etik Belum Simpulkan Pembocor Sprindik Anas
Berita

Komite Etik Belum Simpulkan Pembocor Sprindik Anas

KPK serahkan Komite Etik yang mengumumkan sendiri temuan mereka.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pihak internal KPK yang sudah diperiksa antara lain lima orang pimpinan KPK, selanjutnya Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, Ketua Satuan Tugas (Satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas, ditambah pemeriksaan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.

Sementara pihak luar yang diperiksa misalnya jurnalis TVOne Dwi Anggia, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan. Draft sprindik Anas yang memuat tanda tangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja itu sendiri beredar di masyarakat sejak Sabtu, 9 Februari 2013.

Anas dalam draf Sprindik tersebut dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, meski draf itu diyakini merupakan dokumen resmi KPK, tidak tercantum tanggal dan nomor surat.

Pada 22 Februari 2013, KPK menggelar konperensi pers yang menyatakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Pusat Pendidlkan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Hadiah atau janji diterima Anas kala yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014.

Tags:

Berita Terkait