Komisioner LMKN, Dari Raja Dangdut Hingga Ebiet G Ade
Berita

Komisioner LMKN, Dari Raja Dangdut Hingga Ebiet G Ade

Para komisioner siap segera bekerja.

M-22
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly saat melantik sepuluh komisioner LMKN di Jakarta, Selasa (20/1). Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly saat melantik sepuluh komisioner LMKN di Jakarta, Selasa (20/1). Foto: RES

Sejumlah musisi – di antaranya "Raja Dangdut" Rhoma Irama dan Ebiet G Ade - terpilih dan dilantik sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Dengan ini secara resmi saudara-saudara saya lantik sebagai Komisioner Lembaga Manajeman Kolektif Nasional Pencipta dan Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Semoga saudara-saudara mendapat bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas,” ucap Yasonna di Aula Ditjen HKI, Jakarta, Selasa (20/1).

Pemilihan dan pelantikan komisioner LMKN ini merujuk kepada ketentuan Pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dan Keputusan Menteri No. M.HH-01.01 Tahun 2014 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Lagu dan Hak Terkait.

Panitia Seleksi telah merampungkan proses seleksi. Dari 48 calon Komisioner yang mendaftar, akhirnya telah terpilih 10 Komisioner. Mereka terdiri dari lima komisioner untuk LMKN bidang Pencipta dan lima komisioner lainnya untuk LMKN hak terkait. Berikut adalah sepuluh orang Komisoner LMKN:

No.

LMKN Pencipta

No.

LMKN Hak Terkait

1

H. Rhoma Irama

1

Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo)

2

James Freddy Sundah

2

Ebiet G. Ade

3

Adi Adrian (Adi Kla Project)

3

Djanuar Ishak

4

Dr. Iman Haryanto, SH, MH

4

Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, P,hD

5

Slamet Adriyadie

5

Handi Santoso

Sepuluh komisioner tersebut akan menjabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan berlaku hingga 16 Januari 2018 mendatang.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa UU Hak Cipta merupakan upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melidungi hak ekonomi, hak moral para pencipta dan pemilik hak terkait sebagai unsur dalam pembanguan kreatifitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan moral dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi. “Hilangnya motivasi seperti ini berdampak laus pada runtuhnya kreativitas makro bangsa indonesia” ujarnya ketika memberikan sambutan.

Selain itu, masih menurutnya UU Hak cipta terdapat perubahan yang sangat signifikan, yaitu dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatkan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Serta salah satu ketentuan dalam UU ini adalah soal LMK. “LMK wajib mengajukan izin operasional kepada menteri. Selain itu, UU mengamanatkan untuk LMK bidang musik, dibentuk dua LMK Nasional sebagai pusat penghimpun dan pengelola royalti,” ucapnya.

LMK yang pertama merepresentasikan kepentingan Pencipta dan yang satu lagi merepresentasikan kepentingan Pelaku Pertunjukkan dan Produser (Hak Terkait). Untuk melaksakan ketentuan LMK, Pemerintah telah bekerja cepat untuk melahirkan Permenkumham No. 29 Tahun 2014. Permen tersebut ditandatangi bersamaan dengan disahkannya UU Hak Cipta. “Karena ini merupakan amanat dari pansus DPR yang meminta pemerintah membuat Permen”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan sebenarnya sekarang sudah ada LMK yang eksis melakukan pungutan. Namun, ke depan, jelas Ramli, LMK itu akan diseragamkan oleh LMKN. “Itu menjadi tugas LMKN dan akan menjadi policy (kebijakan,-red) nasional,” ujarnya.

Tugas Berat
Komisioner LMKN Hak Terkait, Ebiet G Ade mengatakan tugas yang diembannya bersama rekan-rekan lainnya sangat berat. Pasalnya, lanjut Ebiet, LMKN diharapkan bisa menjadi jembatan antara pencipta lagu dan pengguna. “Rasanya kalau tidak keliru saya, bahwa ugas utama kita adalah merumuskan strategi dan juga alur dari seluruh perjalanan LMKN,” ujarnya usai pelantikan.

“Dengan adanya UU baru (UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,-red) kita menjadi lebih percaya diri dan masyarakat bisa paham bahwa selama ini memang belum dikelola dengan baik,” tambahnya.

Sementara, Komisioner LMKN lainnya Sam Bimbo sudah tak sabar untuk bekerja dan bekerja. Ia bahkan sudah memberi target agar Indonesia bisa mengejar negara tetangga, Malaysia. “Kita bisa mengejar Malaysia, saya yakin masyarakat Indonesia tidak mau kalah dengan Malaysia ya,” ujarnya.

“Semoga everybody happy. User yang membarya senang. Kita juga yang memungut senang dan tidak terjadi masalah yang krusial,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait