Komisioner KY Laporkan Hakim ke KPK
Aktual

Komisioner KY Laporkan Hakim ke KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Laporkan Hakim ke KPK
Hukumonline
Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam orang hakim kepada KPK terkait kasus suap pengurusan perkara banding dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung.

"Saya laporkan bersama surat dari terpidana, ada enam orang hakim, mohon maaf saya tidak boleh menyampaikan karena itu harus saya jaga baik sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Eman bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono karena menerima laporan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang divonis 12 tahun penjara karena menerima suap pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana yang mantan hakim, dia katakan bersedia menjadi 'justice collaborator', dan karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan beberapa hakim yang dilaporkan dalam kasus itu, maka tindak pidananya adalah kewenangan KPK," tambah Eman.

Menurut Eman, KPK akan segera menindaklanjuti laporan yang merupakan laporan Setyabudi itu.

"Iya betul sekali (yang melaporkan Setyabudi). Dia akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan Mahkamah Agung, jadi kami tinggal menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung," ungkap Eman.

Meski Eman menolak siapa saja nama enam orang hakim yang dilaporkan tersebut, namun Eman mengakui bahwa ada di antaranya yang sudah pensiun.

"Termasuk yang sudah pensiun, termasuk mantan ketua PT (Pengadilan Tinggi)," jelas Eman.

Meski KY sudah tidak berwenang terhadap hakim yang sudah pensiun, tapi terkait tindak pidana KPK tetap bisa menanganinya.

"Tidak ada halangan bagi KPK untuk menindaklanjuti siapa pun selagi masih warga Indonesia dan masih hidup, itu intinya karena sesungguhnya KPK sendiri sedang berjalan, dan ditambah lagi informasi dari kami, yang jelas kalau KY hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif," tambah Eman.
Dalam kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah hakim yaitu Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Wiwik Widjiastuti, mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono, Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan serta dua rekan Setyabudi saat menangani perkara bansos yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari.
Tags: