Dalam operasi yang digelar di Jakarta, Depok dan Banyumas KPK berhasil mengamankan barang bukti uang Sin$40 ribu atau senilai Rp400 juta serta bukti transfer dalam buku tabungan, yang diduga suap untuk penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (mengenakan rompi tahanan) langsung digiring ke rumah tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/1) dinihari, pasca terjaring Operasi Tangap Tangan (OTT) di Bandara Soeta pada Rabu (8/1).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, dan juga Caleg PDIP Dapil DKI Jakarta III, sekaligus Assisten Wahyu Setiawan (WS) Agustiani Tio Fridelia, Pihak Swasta Saeful serta Caleg PDIP Harun Masiku kini masih dalam pengejaran KPK alias DPO.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (mengenakan rompi tahanan) langsung digiring ke rumah tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/1) dinihari, pasca terjaring Operasi Tangap Tangan (OTT) di Bandara Soeta pada Rabu (8/1).
Dalam operasi yang digelar di Jakarta, Depok dan Banyumas KPK berhasil mengamankan barang bukti uang Sin$40 ribu atau senilai Rp400 juta serta bukti transfer dalam buku tabungan, yang diduga suap untuk penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, dan juga Caleg PDIP Dapil DKI Jakarta III, sekaligus Assisten Wahyu Setiawan (WS) Agustiani Tio Fridelia, Pihak Swasta Saeful serta Caleg PDIP Harun Masiku kini masih dalam pengejaran KPK alias DPO.