Komisi Yudisial Kewalahan Tangani Kenakalan Hakim
Berita

Komisi Yudisial Kewalahan Tangani Kenakalan Hakim

Perlu dijelaskan kriteria pelanggaran hakim yang masuk wewenang KY.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial  Kewalahan Tangani Kenakalan Hakim
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) mengaku cukup kewalahan menindaklanjuti banyaknya laporan pengaduan masyarakat dan permintaan pemantauan sidang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Alasannya klasik, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dan anggaran yang terbatas menjadi kendala KY memaksimalkan pelayanan terhadap pengaduan dan permintaan pemantauan sidang itu.

“Harus diakui dengan jumlah SDM yang terbatas (pemantau  kurang  10 orang, investigator kurang dari 20 orang, dan pengawas hakim kurang dari 40 orang),  kadangkala KY cukup kewalahan memproses laporan dan merespon permintaan pemantauan yang cukup banyak dari seluruh Indonesia,” ungkap juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Sabtu (01/6).

Tahun lalu saja, KY menerima 1.520 pengaduan masyarakat. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun ini (2013), KY telah menerima 570 pengaduan.  Pengaduan itu terdiri dari dua jenis yakni laporan dan permintaan pemantauan sidang di beberapa daerah.

Asep juga mengaku belum dapat secara efektif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan permintaan pemantauan dari luar Jakarta. Meski setiap saat mereka menanyakan bagaimana laporan dan permintaannya direspon KY. “KY tidak bisa mengabaikan permintaan itu, dalam hal ini kaitannya dengan pembentukan penghubung dan jejaring dilakukan,” kata Asep. 

Selain persoalan SDM yang terbatas, infrastruktur pendukung, KY telah berupaya membentuk kantor penghubung KY. KY saat ini tengah merekrut para penghubung yang akan ditempatkan di enam kota besar di Indonesia.

KY juga berencana memperluas keberadaan penghubung setiap provinsi. Demikian pula, KY masih akan meneruskan kerja sama pemantauan sidang dengan jejaring KY di daerah baik LSM maupun perguruan tinggi. “Tentunya, masih belum bisa menjangkau semua pengadilan, apalagi setiap persidangan,” akunya.

Meski begitu, KY terus mempertahankan strategi itu mengingat selama dua tahun terakhir  KY terkena kebijakan moratorium penerimaan pegawai dan anggaran negara pun relatif terbatas. “Hanya strategi itu yang bisa dilakukan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait