Komisi XI Sepakat BI Gaji Pegawainya di OJK
Berita

Komisi XI Sepakat BI Gaji Pegawainya di OJK

Setelah dua tahun pegawai BI diberi kewenangan untuk memilih tetap bekerja di BI atau pindah ke OJK.

FAT
Bacaan 2 Menit

Persoalan ini juga disoroti oleh Anggota Komisi XI Maruarar Sirait. Menurutnya, pemberian gaji kepada pegawai BI yang setelah dua tahun bertugas di OJK, harus dipikirkan secara baik-baik. Ia mengingatkan agar 1300 pegawai BI tersebut tidak meninggalkan OJK setelah dua tahun bertugas.

“Sebagai Anggota DPR, kita harus introspeksi. Harus dipikirkan yang disampaikan bahwa sudah pindah tugas dua tahun, balik lagi ke BI. Akan ada kekosongan di OJK,” kata politisi dari PDIP ini.

Akibat kekosongan tersebut, lanjut Maruarar, bisa terjadi persoalan administrasi, fungsi dan pengawasan di OJK. Ia berharap persoalan ini dipikirkan dengan baik oleh pimpinan OJK. “Paling bagus sesuai keadaan ideal dan tidak ada problem hukum di belakang hari,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyambut baik persetujuan yang dibeikan Komisi XI. Menurutnya, 1300 pegawai BI yang akan dipekerjakan di OJK merupakan salah satu alasan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan. Atas dasar itu pula, OJK tak menganggarkan biaya remunerasi bagi lebih kurang 1300 pegawai BI dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) OJK tahun 2014.

Remunerasi 1300 pegawai tersebut selama dua tahun diperkirakan sebesar Rp810 miliar. “Hal ini mengingat berdasarkan pemahaman kami atas UU OJK bahwa BI menanggung remunerasi pegawai dimaksud sampai tahun 2016, sementara OJK menanggung biaya kesetaraan sesuai standar OJK,” tutup Muliaman.

Tags: