Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank
Berita

Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank

Terkait persengketaan dengan nasabah.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank
Hukumonline

Komisi XI DPR memanggil Bank Indonesia (BI) untuk membahas masalah pengawasan bank, Rabu (10/7). Selain itu, komisi memanggil manajemen lima bank terkait dengan kasus perbankan yang menyebabkan terjadinya sengketa antara bank dan nasabah, yang kasusnya sudah masuk ke proses pengadilan.

Kelima petinggi bank yang dipanggil adalah Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, Direktur Utama BJB Bien Subiantoro, Direktur Utama Bank Mestika Ahmad Kartasasmita, Direktur Kepatuhan Bank Danamon Fransisca Oei, dan Direktur HRD Bank Permata Indri K. Hidayat.

Salah satu kasus yang dibahas dalam rapat kali ini mengenai hilangnya dana nasabah yang disimpan di Bank Danamon cabang Depok sehubungan dengan transaksi transfer dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) sejumlah Rp43,9 juta. Dalam kesempatan itu, Fransisca Oei memberikan klarifikasi mengenai masalah tersebut.

Menurutnya, kasus nasabah Danamon Cabang Depok yang kehilangan uang sebesar Rp43,9 juta merupakan kelalaian nasabah menjaga PIN. Dia menyatakan bahwa PIN sifatnya sangat rahasia serta personal. Maka, diingatkan agar nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.

"Segala kerugian dan risiko yang timbul akibat kelalaian nasabah dalam merahasiakan PIN sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab nasabah," ujar Fransiska.

Fransiska menuturkan, pada saat membuka rekening, nasabah telah memahami tanggung jawab tersebut dan menandatangani formulir pendaftaran dan pengaktifan PIN.

Sebelumnya, nasabah Danamon bernama Dilla Sachrosa melaporkan kehilangan uangnya yang semula berjumlah Rp43.9 juta menjadi Rp6.000. Setelah menunggu hasil investigasi, sekitar tiga minggu pihak Bank Danamon memberikan hasil bahwa ada penelepon melalui fasilitas phone banking meminta transfer dana tersebut dengan menggunakan nomor telepon lokal dari Makassar, yakni 0411-2416885 dengan nomor rekening tujuan 104672332 atas nama Edi Mulyana Cabang Danamon Bogor.

Dilla mengatakan bahwa seseorang tersebut di Makassar menggunakan PIN telepon dan nomor kartu ATM miliknya, sementara dia merasa tidak pernah kehilangan kartu ATM, apalagi nomor PIN telepon tidak pernah diketahui pihak lain selain saya.

Padahal, orang yang menerima dana tersebut sudah ditandai oleh sistem bank sejak 19 Maret 2010 dan rekening tersebut adalah rekening penipu sehingga sudah dibekukan dua bulan sebelum diketahui mengetahui uang nasabah tersebut hilang.

Kasus-kasus perbankan yang sempat dibahas dalam RDP tersebut antara lain, Kasus Bank Mega dengan Elnusa yang melibatkan dana Rp 111 miliar, dan kasus pembobolan uang milik Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar yang raib di bank milik Chairul Tanjung tersebut.

Kemudian kasus Bank Jawa Barat dan Banten yakni dugaan kredit fiktif kepada Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38,7 miliar, kemudian kasus korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank BJB di T-Tower di jalan Gatot Subroto Jakarta senilai Rp 543 miliar, dimana BJB membeli 14 dari 27 lantai di gedung tersebut.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, jika ternyata satu kasus terkait dengan kesalahan pihak bank dan nasabah, BI akan melihat lagi siapa inisiator dan siapa yang dapat manfaat. “Kami hanya lihat administratif, kalau soal pidana ke pengadilan,” kata Halim.

Sedangkan untuk perdata, kata Halim, BI menyediakan sarana mediasi, termasuk untuk kasus Bank Danamon yang sudah masuk mediasi BI, namun belum tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Halim mengingatkan, dalam mediasi ini, BI hanya bertindak sebagai mediator. Adapun untuk bisa masuk dalam mediasi BI, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dari sebuah sengketa bank dengan nasabah, di antaranya pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank, sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan, nilai tuntutan finansial yang diajukan paling banyak sebesar Rp500 juta untuk setiap kasus sengketa, pun tidak mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

“Khusus Bank Mega ini agak rumit karena keputusan pidana sudah ada, pegawai Bank Mega dan pegawai Elnusa dan Pemkab Batubara semua dinyatakan bersalah. Tapi dari sisi perdata di pengadilan negeri dan tinggi, Elnusa dimenangkan di pengadilan. Kami tidak bisa intervensi,” ucap Halim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, RDP tersebut membahas secara khusus mengenai kasus-kasus perbankan yang sampai saat ini masih dalam penanganan lebih lajut oleh Pengadilan. “Ini memang kita menyelidiki empat kasus perbankan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian, walaupun sudah tidak lagi ditangani oleh BI melainkan sudah menempuh jalur hukum dan tidak mengganggu operasional masing-masing bank. Namun, ia menekankan bahwa kondisi perbankan nasional saat ini masih sehat, yang terlihat dengan tidak adanya bank yang masuk dalam pengawasan khusus.

Tags: