Komisi X: Tak Ada 15 Nama dalam Audit BPK
Kasus Hambalang

Komisi X: Tak Ada 15 Nama dalam Audit BPK

Pemberitaan media tak sama dengan hasil audit investigatif BPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi X: Tak Ada 15 Nama dalam Audit BPK
Hukumonline

Ketua Komisi X Agus Hermanto menegaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau audit investigatif II BPK dalam kasus Hambalang tidak ada penyebutan keterlibatan 15 nama anggota dewan. Kepastian itu setelah Komisi X melakukan rapat internal membahas laporan BPK itu.

"Dalam laporan resmi BPK tersebut tidak pernah menyebutkan keterlibatan 15 nama anggota Komisi X DPR RI  sebagaimana  yang dimuat dalam pemberitaan berbagai media cetak dan elektronik," ujar Agus di Gedung DPR, Selasa (27/8).

Dalam rapat internal, Komisi X sudah mengantongi audit investigatif II yang diberikan pimpinan DPR. Ternyata  setelah ditelaah, kata Agus,  tidak menyebutkan sejumlah nama anggota dewan. Bahkan  tidak menyebutkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan Komisi X dalam proses pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam APBN-P tahun anggaran 2010, APBN 2011, dan APBN 2012.

Lebih jauh Agus menuturkan, terdapat perbedaan mencolok pada audit invetigatif II antara yang asli dengan yang palsu. Menurutnya audit invetigatif asli pada tiap lembar halaman dibubuhi paraf. Berbeda dengan yang palsu. “Yang asli itu tanggal 23 Agustus 2013, sedang yang tidak asli itu bulan Juli. Saya tidak bilang itu bodong, tapi tidak asli,” imbuhnya.

Terkait apakah sejumlah anggota dewan yang diberitakan media itu akan mengambil langkah hukum, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Yang jelas kata Agus, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat internal Komisi X atas audit invetigatif kedua BPK kepada pimpinan DPR. “Insya Allah besok,” tandasnya.

Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan  inisiatif permintaan hasil audit BPK bermula dari komisi yang dipimpinnya. Hanya saja, permintaan itu mesti melalui pimpinan DPR. Maka, pada 16 Desember 2011, DPR mengirimkan surat perihal audit investigatif terhadap pelaksanaan pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.  Dikatakan Agus, permintaan DPR kepada BPK agar melakukan audit investigatif sebagai bentuk komitmen dalam melakukan transparansi publik atas kebijakan yang telah dilakukan DPR.

Anggota Komisi X Eko Hadi Purnomo mengatakan dengan adanya pemberitaan yang menyebut inisial namanya inilai perbuatan zalim. Pasalnya pada saat pembahasan anggaran ia mengaku menolak. "Nah ini tiba-tiba saya disebut bagian dari 15 nama orang itu. Kita merasa terzalimi," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Eko itu menegaskan 15 nama anggota dewan itu tidak melakukan sebagaimana pemberitaan media. Menurutnya, sedari awal anggaran yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proyek Hambalang diketahui Komisi X melalui rapat kerja selaku mitra kerja.

Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Pandjaitan belum dapat memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama. Pasalnya, BK perlu mengetahui terlebih ada tidaknya sejumlah nama anggota dewan sebagaimana diberitakan sejumlah media. Menurutnya sehabis menemui pimpinan DPR, BK belum diberikan audit invetigatif BPK tersebut. “Pimpinan mau Rapim dulu. Kemudian beliau bilang ini kan sedang ditangani KPK, jadi bersabar menunggu proses hukum di KPK,” ujarnya.

Lebih jauh Trimedya yang juga duduk di Komisi III yang membidangi hukum itu mengatakan, dengan mengantongi audit invetigatif BPK itu, setidaknya BK akan mempelajari terlebih dahulu dugaan keterlibatan sejumlah pihak jika memang benar disebut dalam laporan tersebut. BK, kata Trimedya enggan gegabah melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan. “Repot kalau tenyata ada yang tidak disebut tetapi dipanggil (BK, red). Kalau sembrono tanpa pegang dokumen bagaimana. Kalaupun ada inisial, tapi perannya apa?,” tandas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyayangkan bocornya sejumlah nama anggota dewan. Pasalnya hal tersebut merugikan anggota dewan yang disebut media. Seharusnya, kata Trimedya, BPK berhati-hati menyebut nama jika belum memiliki bukti kuat. “Terkait atau tidaknya inisial yang disebut dalam laporan hasil audit BPK jelas merupakan kerugian. Kami saja  sebagai Ketua bidang hukum PDIP sudah memanggil nama anggota yang disebut dalam audit,” ujarnya.

Wakil ketua BK Siswono Yudohusodo menambahkan pemanggilan anggota dewan yang diduga melanggar etik tentunya perlu disertai dengan bukti akurat. Mengkaji laporan BPK menjadi penting bagi BK sebelum melakukan pemanggilan. Menurut Siswono, jika terdapat pelanggaran hukum dan etik, sudah tentu akan dipanggil. “Kehati-hatian itu harus diutamakan karena menyangkut nama seseorang,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Tags: