Komisi Negara Ini Juga Tolak Hukuman Mati
Berita

Komisi Negara Ini Juga Tolak Hukuman Mati

Dukung pemberantasan narkoba. Minta eksekusi ditunda.

ADY
Bacaan 2 Menit
TKI rentan tersangkut jaringan narkoba, sehingga mereka terancam hukuman mati. Foto ruang tunggu TKI di bandara. Foto: SGP
TKI rentan tersangkut jaringan narkoba, sehingga mereka terancam hukuman mati. Foto ruang tunggu TKI di bandara. Foto: SGP
Penolakan terhadap eksekusi para terpidana mati bukan hanya datang dari organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia, tetapi juga datang dari lembaga negara. Komnas Perempuan ternyata juga menyatakan penolakan. Kritik atas eksekusi terpidana mati selama ini teah disuarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam pernyataan resminya jelang eksekusi terpidana mati jilid tiga, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendesak Pemerintah menunda rencana eksekusi. Komnas melihat ada yang tak beres dalam proses hukum napi perempuan yang akan dieksekusi.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan mengindikasikan napi perempuan tersebut adalah korban tindak pidana perdagangan orang yang dimanfaatkan sindikat narkotika. Napi dimaksud berupaya ajukan grasi jelang. Komnas menyebut napi dimaksud inisial MU, yang diduga adalah Merry Utami.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan lembaga yang dipimpinnya mendukung pemberantasan narkotika, namun tegas menentang hukuman mati. Terutama hukuman mati yang menyasar perempuan korban perdagangan orang.

"Negara perlu mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi, terutama kepada MU yang sedang mengajukan proses grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan PK. MU adalah perempuan mantan pekerja migran korban KDRT dan dipaksa jadi pekerja migran oleh suami dan berakhir dijebak sindikat narkotika internasional, " kata Azriana dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/07).

Azriana mengingatkan dalam memberantas narkotika, aparat penegak hukum harusnya tidak terpaku pada peraturan yang mengatur tentang narkotika, tapi juga regulasi terkait seperti UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, MU sebagai perempuan buruh migran posisinya rentan dimanfaatkan sindikat narkotika. Sebagaimana umumnya perempuan buruh migran, MU terjerat dalam kemiskinan. Selain itu ketimpangan relasi gender membuat MU dijebak teman laki-lakinya dalam sindikat narkotika.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chauzaifah, menjelaskan jaringan perdagangan narkotika internasional menyasar dan memanfaatkan kerentanan buruh migran karena mereka punya paspor dan dokumen untuk bergerak lintas negara.  Modusnya antara lain melakukan pendekatan personal, relasi pacaran dan penipuan. Modus itu digunakan untuk menjebak korban sebagai kurir narkotika.

Komisioner Komnas Perempuan Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Sri Nurherawati, menyayangkan aparat penegak hukum tidak menelusuri latar belakang MU sampai akhirnya terjerat sindikat narkotika. Seharusnya aparat menggunakan juga UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang saat memproses kasus yang melibatkan MU.

Sri mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika, aparat mestinya mampu melihat modus yang digunakan dalam menjebak kelompok rentan. Sayangnya itu tidak dilakukan, aparat lebih fokus untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut agar dapat dibuktikan. "Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Orang dijelaskan, penuntutan tidak dapat dilakukan apabila pidana yang dilakukan karena posisinya sebagai korban perdagangan orang,"  urainya.

Oleh karenanya kedepan Sri berharap dalam pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kelompok rentan, aparat penegak hukum terlebih dulu mengusut adanya tindak pidana perdagangan orang. Dengan begitu aparat mudah membedakan antara kurir narkotika dengan korban tindak pidana perdagangan orang yang dijebak sindikat narkotika.
Tags:

Berita Terkait