Komisi IV Sepakat Paripurnakan RUU Perlindungan Petani
Berita

Komisi IV Sepakat Paripurnakan RUU Perlindungan Petani

Jaminan harga komoditas pertanian dan bank pertanian menguatkan perlindungan petani.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi IV Sepakat Paripurnakan RUU Perlindungan Petani
Hukumonline

Seluruh fraksi di Komisi IV menyepakati RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) pada tingkat satu untuk segera dibawa ke paripurna. Kesepakatan itu terjadi setelah Komisi IV menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri di Gedung DPR, Kamis (4/7).

Raker dengan agenda pembahasan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II. Kemudian penandatanganan naskah RUU PPP.

Sebelum kesepakatan, masing-masing fraksi di Komisi IV menyampaikan pandangan akan RUU PPP. F-PDIP yang diwakili Marsanto menilai taraf hidup ekonomi petani di berbagai daerah tak menentu. Karena itu petani membutuhkan payung hukum untuk menjamin harga hasil pertanian tetap stabil di pasar.

Ia juga berharap RUU PPPtidak saja menjaga stabilitas harga hasil pertanian, tetapi juga melindungi petani. Menurutnya, perlindungan dan pemberdayaan di sektor pertanian sangat diperlukan. “Kami menyatakan menyetujui RUU PPP,” ujarnya.

Digagas dalam RUU PPP, komoditas pangan lainnya juga bisa punya Harga Perlindungan Petani (HPP) layaknya beras, gabah dan kedelai. Dengan permintaan yang meningkat, diharapkan petani bisa menikmati harga yang baik.

Beberapa produk pangan sudah ada perlindungan, misalnya beras, gabah dan kedelai sudah ada HPP. Dengan harga yang bisa menyelamatkan harga di tingkat petani.

FPKS melalui Nabil Almusawah berpendapat petani merupakan salah satu pilar ekonomi negara di sektor pangan. Sayangnya, pemberdayaan dan perlindungan petani belum ada.

Apalagi kehidupan petani di daerah jauh dari sejahtera. Padahal, ada sumbangsih petani terhadap perekonomian negara. “Petani banyak berperan penting dalam bidang pangan, Namun mereka belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan, kondisi ini belum menjamin para petani,” ujarnya.

Meski menyetujui RUU PPP untuk segera diparpurnakan, F-PKS memberikan catatan penting. Pemerintah perlu memberikan jaminan yang luas pada petani. Kemudian jaminan itu dilakukan dengan memperkuat koordinasi lintas sektoral melalui menteri koordinator.

FPG yang diwakili Teti Kadi menyatakan negara perlu menyiapkan lahan luasguna digarap petani agar memiliki kehidupan lebih baik. Selain menggarap, negara harus memfasilitasi agar lahan tersebut dapat dimiliki petani. Sehingga, kesejahteraan petani dapat meningkatkarena dilindungi undang-undang. “Sekarang ini lebih banyak petani penggaraplahan orang lain,” imbuhnya.

Meski menyetujui RUU itu, ada nada pesimistis dari FPAN. Mewakili fraksinya, Viva Yoga Mauladi menilai RUU PPP tidak berdampak banyak terhadap peningkatan taraf hidup petani. Pasalnya, kata Viva, pemerintah menolak usulan pembentukan Bank Pertanian di Indonesia.

Dikatakan Viva, petani selama ini sulit mendapatkan bantuan modal dari pihak perbankan. Kondisi itu menyebabkan petani sulit mendapatkan kredit dari perbankan lantaran beberapa faktor. Pertama, pertanian dianggap tak bankable. Kedua, pertanian tidak profitable. Dan ketiga, pertanian tidak dianggap accountable.

Karena itu, tutur Viva, FPAN ngotot dalam RUU PPP ada poin pembentukan bank pertanian. Di beberapa negara, bank pertanian telah terbentuk ddan memang ada kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan petani.

“Di Jepang, Thailand, Malaysia punya. Kenapa negara besar agraris seperti Indonesia tidak,” pungkasnya.

Tags: