Komisi Informasi Tak Masuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Berita

Komisi Informasi Tak Masuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Menko Perekonomian: transparansi penting agar kita tahu jumlah produksi migas dan tambang, berapa penerimaan negara, dan berapa pajaknya.

Mys/M-7
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih bersyukur lembaganya<br>tidak masuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif. Foto: Sgp
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih bersyukur lembaganya<br>tidak masuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif. Foto: Sgp

Komisi Informasi Pusat (KIP) tak dilibatkan sama sekali dalam Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2010. Dari 24 lembaga yang masuk dalam struktur Tim Transparansi tak satu pun disebut nama Komisi Informasi. Kebanyakan anggota Tim ada pada level Dirjen dari beberapa lembaga negara.

 

Komisi Informasi adalah komisi independen yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Komisi ini bertugas antara lain menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dengan badan publik. UU KIP merupakan salah satu rujukan dari Perpres No. 26 tersebut. UU KIP sudah mulai berlaku sejak Mei 2010 ini.

 

Namun, Komisi Informasi tak dilibatkan baik dalam Tim Pengarah maupun Tim Pelaksana. Tim Pengarah dikomandoi Menko Perekonomian, sedangkan Tim Pelaksana diketuai Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain instansi pemerintah, Tim Pelaksana melibatkan tiga orang dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang industri ekstraktif, dan tiga orang wakil lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada transparansi pendapatan negara atau pendapatan daerah.

 

Ketua Komisi Informasi, Ahmad Alamsyah Saragih membenarkan Komisi Informasi tidak masuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif. Tidak masuk ke dalam Tim justru membuat posisi Komisi diuntungkan. Kalau Komisi Informasi masuk ke dalam Tim Transparansi, Alamsyah khawatir terjadi konflik kepentingan. Sebab, sangat mungkin terjadi sengketa atas informasi industri ekstraktif. Jika terjadi sengketa, Komisi Informasi harus menjadi mediator sekaligus pemutus.

 

Perpres No. 26 Tahun 2010 mendorong transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif. Industri ekstraktif meliputi hasil-hasil dari sektor migas dan pertambangan.

 

Menko Perekonomian Hatta Radjasa menegaskan transparansi dalam industri ekstraktif penting agar pendataan yang akurat bisa dilakukan. Transparansi informasi pendapatan dinilai bisa mengurangi penyimpangan. “Dengan adanya transparansi pada industri ekstraktif, kita bisa mengira jumlah produksi berapa, penerimaan berapa, dan pajak berapa,” kata Hatta kepada hukumonline, Selasa (04/5).

 

Namun soal tidak dilibatkannya Komisi Informasi, Hatta belum memberi penjelasan. Ia malah menyatakan bahwa pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana adalah hal yang biasa. Kuncinya nanti ada di tangan tim pelaksana atau tim operasional. Hatta memastikan bahwa kalangan lembaga swadaya masyarakat akan dilibatkan. Bahkan demi transparansi itu, auditor bakal dilibatkan. “Audit juga terlibat,” tegas mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Tags: