Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menanyakan tentang perbedaan data penyerahan kendaraan sitaan dari kasus hukum Tubagus Chaeri Wardana yang disita KPK dan waktu penyerahan ke Rupbasan.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar M. Misbakhun menanyakan mekanisme hibah atau penyerahan barang rampasan negara kepada instansi pemerintah atau lembaga yang dilakukan oleh KPK.
Rapat ini dipimpin oleh Benny K Harman, Trimedya Pandjaitan, dan Bambang Soesatyo itu dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB itu hingga larut malam.
Menanggapi pertanyaan terkait dengan barang sitaan dan rampasan negara tersebut, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan untuk barang sitaan yang terkait kasus TB Chaeri Wardana karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh Rupbasan, maka ada kendaraan sitaan yang dititipkan di fasilitas parkir yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, terkait dengan hibah beberapa barang rampasan negara kepada instansi pemerintah, hal tersebut dilakukan setelah kasusnya memilki kekuatan hukum tetap dan telah melalui prosedur di Kementerian Keuangan.
KPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal yakni lelang, hibah dan penetapan status penggunaan. Sedangkan pencatatan juga dilakukan dengan cermat di Rupbasan.
Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK. Dengan catatan surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.
Selain itu para anggota Komisi III juga mempertanyakan hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Namun, belakangan RDPU ini akan dilanjutkan Selasa (12/9) pagi, guna memberikan kesempatan kepada KPK menyiapkan jawaban lebih lengkap atas berbagai pertanyaan anggota Komisi III itu.