Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak
Berita

Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak

Kejagung masih memerlukan Komjak lantaran kerap memberikan masukan terkait pemberian sanksi terhadap jaksa bermasalah.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak
Hukumonline

Komisi Kejaksaan (Komjak) dibentuk untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan. Tidak hanya secara kelembagaan, Komjak bertugas mengawasi perilaku jaksa di seluruh Indonesia. Sebagai lembaga eksternal, Komjak diharapkan mampu memberikan pengawasan yang efektif dan efisien seperti halnya Komisi Yudisial. Namun faktanya, Komjak seperti ‘macan ompong’ akibat kewenangan yang tak maksimal.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan pandangan pihak Kejaksaan terkait keberadaan Komjak. Menurut Nasir, pengawasan terhadap kejaksaan harus dilakukan maksimal. Meski pengawasan internal yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah maksimal, Nasir tetap mempertanyakan keberadaan Komjak.

“Apa kita masih perlu Komjak? Kalau tidak, kita maksimalkan pengawasan internal kejaksaan sehingga bisa maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di DPR, Selasa (3/12).

Anggota Komisi III lainnya Khudri Moekri menambahkan, lahirnya Komjak akibat tidak maksimalnya kinerka Jamwas. Menurutnya, Komjak yang diharapkan mampu memperkuat Jamwas dalam melakukan pengawasan dari segi eksternal, seolah belum mampu bekerja maksimal. Peran Komjak seolah hanya sebagai ‘bumbu-bumbu’ semata. Padahal, keberadaan Komjak terkait dengan anggaran keuangan negara.

“Kalau Jamwas sudah efektif, apakah masih diperlukan Komjak, karena akan menambah anggaran saja,” katanya.

Politisi PPP itu menambahkan, jika keberadaan Komjak ternyata tak menambah ekstra pengawasan terhadap kejaksaan, keuangan negara yang diperuntukkan bagi lembaga itu akan mubazir. Ia berharap keberadaan Komjak dalam RUU Kejaksaan yang kini masih dilakukan pembahasan di Panja Komisi III harus segera  dievaluasi.

“Kalau keberadaanya hanya menambah anggaran dan struktur buat apa. Kalau hanya menambah beban anggaran negara sudah saatnya dievaluasi,” ujarnya.

Berbeda dengan Nasir dan Moekri, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Taslim tak sepakat jika Komjak ditiadakan. Menurutnya, Kejaksaan yang berada di seluruh Indonesia perlu dilakukan pengawasan tidak hanya dari internal, tetapi eksternal. Dia menilai Komjak mampu membantu internal kejaksaan dalam memberikan pengawasan. Misalnya, memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan.

“Pro kontra keberadaan Komjak tak dapat bekerja secara efektif dalam pengawasan terhadap Kejaksaan perlu diperbaiki. Namun, tidak berarti Komjak mesti ditiadakan,” katanya.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU Komjak, sejumlah fraksi meminta agar Komjak dihilangkan dari draf Revisi UU (RUU) No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam DIM 154 –mengenai Komjak-. Menurutnya, ‘mandulnya’ Komjak disebabkan terbatasnya kewenangan dan keuangan yang masih dianggarkan dari Kejaksaan menyebabkan lembaga eksternal kejaksaan itu tak mampu berbuat banyak dalam pengawasan. Itu sebabnya, Komjak harus diperkuat dengan kewenangan dan anggaran.

“Kalau memang tidak berfungsi secara baik, bukan kita harus buang tetapi harus kita fungsikan. Misalnya soal keuangannya dan kewenangannya itu perlu juga kita atur dalam UU tersendiri. Jadi sesuatu yang baik belum tentu dibuang, tetapi bagaimana memfungsikan, jangan otomatis kita buang-buang saja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan lembaganya masih memerlukan peran Komjak. Menurutnya, peran Komjak cukup membantu pengawasan yang dilakukan Jamwas terhadap internal korps adhiyaksa. Sebagai Mitra, kata basrief, Komjak memiliki peran meneruskan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung.

Mantan Wakil Jaksa Agung era Jaksa Agung Abdurahman Saleh itu lebih jauh mengatakan Komjak kerap memberikan masukan dan pandangan terkait pemberian sanksi terhadap jaksa yang melanggar etik. “Masih dibutuhkan sampai sekarang karena sebagai mitra. Tetapi tidak tahu kalau lima tahun ke depan. Kalau sekarang komjak masih dibutuhkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait