Komisi III Minta Mahkumjakpol Bebas Intervensi
Berita

Komisi III Minta Mahkumjakpol Bebas Intervensi

Menkumham berjanji forum Mahkumjakpol tidak akan menjadi bagian dari pemerintah. LSM khawatir Mahkumjakpol akan melanggengkan mafia hukum.

Fat
Bacaan 2 Menit
Komisi III Minta Mahkumjakpol Bebas Intervensi
Hukumonline

Sekitar seminggu yang lalu rapat konsultasi empat institusi penegak hukum berlangsung di Istana Negara. Hasilnya, sebuah kesepakatan antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian untuk saling berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum. Koordinasi ini lalu diformalkan dalam bentuk forum bernama Mahkumjakpol.

 

Kalangan parlemen menyambut upaya peningkatan koordinasi antar penegak hukum.  Namun,  ada juga kekhawatiran. Anggota Komisi III Nasir Jamil khawatirMahkumjakpol akan menjadi subordinat dari pemerintah. Nasir berharap kekhawatirannya ini tidak terjadi dan Mahkumjakpol tidak menjadi bagian dari kekuasaan.

 

“Bagaimana Mahkumjakpol ini tidak menjadi subordinat dari kekuasaan sekarang?” ujarnya dalam Rapat Kerja antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan Ham, Senin (10/5).

 

Selain itu, Nasir khawatir Mahkumjakpol hanya terdengar di awalnya saja. Selamaini, lanjutnya, forum koordinasi tidak pernah berjalan konsisten. Baru, satu atau dua kali rapat, kemudian koordinasi tidak berjalan. “Seperti lips service juga, harapan saya forum ini tidak seperti pendahulunya, yakni nggak berjalan,” kata politisi dari PKS ini.

 

Anggota Komisi III Nudirman Munir khawatir Mahkumjakpol menjadi alat intervensi kekuasaan terhadap yudikatif. Dari empat institusi yang terlibat, menurut Nudirman, hanya Mahkamah Agung yang tidak berada di bawah presiden. “Khawatir Mahkumjakpol dipergunakan menjadi alat kepentingan politik tertentu,” katanya. Nudirman berharap Mahkumjakpol fokus pada kepentingan masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan maksud dibentuknya Mahkumjakpol adalah untuk menyamakan persepsi terkait penegakan hukum di Indonesia. Ia mencontohkan, masih sering terjadi perbedaan persepsi antar institusi penegak hukum terhadap satu ketentuan dalam undang-undang. Keberadaan forum Mahkumjakpol ini berupaya meminimalisir perbedaan-perbedaan itu.

Tags: