Komisi III DPR Diminta Tak Loloskan Hakim Daming
Seleksi CHA:

Komisi III DPR Diminta Tak Loloskan Hakim Daming

Masyarakat diminta terus memantau uji kelayakan dan kepatutan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Calon hakim agung M. Daming Sunusi sebelum mengikuti seleksi calon hakim agung di DPR. Foto: Sgp
Calon hakim agung M. Daming Sunusi sebelum mengikuti seleksi calon hakim agung di DPR. Foto: Sgp

Langkah calon hakim agung M. Daming Sunusi lolos dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR nampaknya tak berjalan mulus. Setelah mengeluarkan pernyataan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi Hukum saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan  pada Senin (14/1) lalu menjadi ganjalan bagi Daming. Atas pernyataan kontroversial itu, Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) mendesak agar Komisi Hukum tak meloloskan Daming menjadi hakim agung.

Satgas PA yang terdiri dari sejumlah elemen LBH dan yayasan pemerhati anak dan perempuan menyambangi Komisi III DPR, Selasa (15/1). Dalam pertemuan, Satgas PA menyatakan pernyataan Daming melukai perasaan masyarakat.

Terlebih, Daming menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Pernyataan Daming dinilai tak elok sebagai seorang aparatur penegak hukum. Apalagi, figur hakim merupakan ‘wakil tuhan’. “Sadarkah Daming betapa rakyat memberikan apresiasi yang sangat besar buat dia sebagai Kepala Pengadilan Tinggi. Namun mengapa dia tidak sensitif pada rakyat”.

Pendiri Lentera Indonesia Wulan Danoekoesoemo juga menyayangkan pernyataan Daming. Menurutnya, sebagai penegak hukum Daming tak menunjukan empati terhadap korban pemerkosaan. Padahal, korban pemerkosaan memerlukan perhatian dalam memulihkan kejiwaan.

Satgas PA  mendesak agar Daming dicopot dari jabatannya. Juga berharap Komisi III DPR memberikan catatan terhadap penilaian tes uji kelayakan terhadap Daming. “Sebagai hakim Daming masih akan bertemu dengan kasus-kasus seperti ini dan tentunya publik akan bertanya-tanya selama ini perspektif dia terhadap kasus tindakan kekerasan seperti apa,” tegasnya.

Wulan menegaskan hakim merupakan ‘wakil tuhan’ di muka bumi. Harapan masyarakat terhadap pencari keadilan dapat diberikan hakim dengan putusan yang memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, putusan hakim mesti didasari empati, ketulusan yang harus menjadi dasar seorang hakim.

Sebaliknya, jikalau minim empati terhadap masyarakat, bukan tidak mungkin masyarakat akan khawatir terhadap intergritas dan moralitas seorang hakim dalam memutus sebuah perkara. “Jika suatu saat mengalami tindak kekerasan dan membawa ke ranah hukum, akan seperti apa perlindungan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi desakan Satgas PA, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menegaskan uji kelayakan yang digelar agar masyarakat memantau proses seleksi tersebut. Menurutnya, Komisi III butuh masukan tentang jejak rekam para CHA.

Dikatakan Pasek, Komisi III DPR tak hanya menilai calon yang salah ucap dalam uji kelayakan, tapi lebih dari itu yakni seputar sikap dan sejumlah penanganan perkara yang ditangani calon sepanjang menjadi hakim. “Komisi Hukum juga mempertaruhkan diri, kalau tidak kami tidak akan terpilih lagi. Tolong bantu kami soal jejak rekam hakim,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Al-Muzammil Yusuf menambahkan ucapan Daming tak hanya sebuah lelucon. Namun pertanyaan yang dilontarkan anggota Kamisi Hukum dalam rangka penggalian unsur penilaian terhadap calon hakim agung. Yusuf berpendapat pernyataan yang dilontarkan Daming tak layak diucapkan seorang hakim. Karena itu, terkait uji kelayakan dan kepatutan, masyarakat diharapkan melakukan pemantauan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Satgas PA semestinya juga mengadu ke Komisi Yudisial. Sebab, lembaga eksternal pengawasan hakim itu sebagai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan etik terhadap seorang hakim. Dikatakan Yusuf, kasus Daming menjadi pintu masuk dalam pembahasan KUHP dan KUHAP yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Tags: