Komisi III DPR Bakal Cecar Pansel Capim KPK
Aktual

Komisi III DPR Bakal Cecar Pansel Capim KPK

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III DPR Bakal Cecar Pansel Capim KPK
Hukumonline
Tidak adanya keterwakilan  unsur kejaksaan dalam calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),menjadi sorotan Komisi IIIDPR. Padahal semestinya Panitia Seleksi (Pansel) dapat memenuhi unsur penuntut umum, dengan begitu menjadi kelengkapan sebagai pimpinan KPK. Apalagi Pansel belum memberikan penjelasan gamblang kepada publik.

Anggota Komisi III I Putu Sudiartana mengatakan bakal mencecar pertanyaan terkait tidak adanya unsur kejaksaan.  Padahal, dalam Pasal 21 ayat (4) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan pimpinan KPK  bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemampuan melakukan fungsi penyidikan tentunya berlatar belakang kepolisian. Sedangkan kemampuan  penuntut umum mesti berlatar belakang kejaksaan.

“Kita sedang susun jadwalnya untuk memanggil dan rapat dengan Pansel. Kita akan tanyakan itu kenapa kok semuanya yang diloloskan tidak ada dari jaksa, kan sampai saat ini belum ada penjelasan dari Pansel,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (2/10).

Ia menepis panggilan terhadap Pansel sebagai bentuk intervensi Komisi III. Sebaliknya justru ingin meminta penjelasan apakah Pansel telah melakukan proses seleksi sesuai dengan aturan atau sebaliknya. Tujuannya, agar pimpinan KPK Jilid IV tidak seperti periode sebelumnya yang terjerat kasus hukum. “Kita ingin memastikan pimpinan KPK benar-benar bersih. Kita objektif kok,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu berpandangan jika dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh Capim KPK tidak memuaskan di bidang penuntutan, maka dimungkinkan Komisi akan mengembalikan nama tertentu ke Presiden Jokowi. “Karena jaksa itu penuntutan, itu adanya di Jaksa. Nah 10 capim ini kan enggal ada tuh yang dari Jaksa, kita juga pertanyakan itu. Nanti kalau tidak sesuai semua, itu bisa saja terjadi (dikembalikan ke Jokowi),” pungkasnya.
Tags: