Anggota Komisi III I Putu Sudiartana mengatakan bakal mencecar pertanyaan terkait tidak adanya unsur kejaksaan. Padahal, dalam Pasal 21 ayat (4) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan pimpinan KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemampuan melakukan fungsi penyidikan tentunya berlatar belakang kepolisian. Sedangkan kemampuan penuntut umum mesti berlatar belakang kejaksaan.
“Kita sedang susun jadwalnya untuk memanggil dan rapat dengan Pansel. Kita akan tanyakan itu kenapa kok semuanya yang diloloskan tidak ada dari jaksa, kan sampai saat ini belum ada penjelasan dari Pansel,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (2/10).
Ia menepis panggilan terhadap Pansel sebagai bentuk intervensi Komisi III. Sebaliknya justru ingin meminta penjelasan apakah Pansel telah melakukan proses seleksi sesuai dengan aturan atau sebaliknya. Tujuannya, agar pimpinan KPK Jilid IV tidak seperti periode sebelumnya yang terjerat kasus hukum. “Kita ingin memastikan pimpinan KPK benar-benar bersih. Kita objektif kok,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu berpandangan jika dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh Capim KPK tidak memuaskan di bidang penuntutan, maka dimungkinkan Komisi akan mengembalikan nama tertentu ke Presiden Jokowi. “Karena jaksa itu penuntutan, itu adanya di Jaksa. Nah 10 capim ini kan enggal ada tuh yang dari Jaksa, kita juga pertanyakan itu. Nanti kalau tidak sesuai semua, itu bisa saja terjadi (dikembalikan ke Jokowi),” pungkasnya.