Komisi II DPR Persoalkan KPU Tak Tunda Pengundian Capres
Utama

Komisi II DPR Persoalkan KPU Tak Tunda Pengundian Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengindahkan permintaan dari Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu untuk menunda pengundian capres terkait dengan pengaduan salah seorang pasangan capres. Anggota Komisi II DPR dengan gencar mempertanyakan persoalan ini.

Zae
Bacaan 2 Menit

Tiga alasan

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi II itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti memberikan penjelasannya. Ketua KPU sendiri, Nazaruddin Sjamsuddin, sedari awal minta izin untuk meninggalkan rapat tersebut dengan alasan kesehatannya terganggu dan melimpahkan kewenangannya pada Ramlan.

Menurut Ramlan, setidaknya ada tiga alasan mengapa KPU tetap melaksanakan pengundian capres itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Pertama, prinsip dalam undang-undang Pemilu, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan keberatan tidak boleh menghalangi proses dan tahapan pemilu.

Alasan kedua adalah bahwa menurut KPU, sengketa Gus Dur (dan PKB) mengenai persoalan ini sudah selesai. Ramlan mengatakan, PKB sudah menempuh jalur hukum terhadap inti persoalan ini, dengan mengajukan judicial review terhadap SK KPU tentang Kesehatan Capres kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. "Karena sudah melalui dua lembaga hukum tertinggi itu, kami beranggapan masalah ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelas Ramlan.

Alasan ketiga, mundurnya satu tahapan Pemilu Presiden selama satu hari saja, akan berdampak besar pada tahapan-tahapan selanjutnya. Menurut Ramlan, dengan jadwal yang sekarang saja, KPU sudah merasa kesulitan untuk bisa merealisasikan kebutuhan logistik, khususnya surat suara, yang sudah harus selesai dalam 35 hari ke depan.

Meski demikian, menurut Ramlan, pihak KPU juga akan mengungkapkan penjelasannya pada anggota Panwas. Untuk keperluan itu, KPU berencana mengundang Panwas ke KPU pada Selasa (25/05) sore.

Tags: