Komisi Hukum DPR Soroti Putusan Kasasi Edhy Prabowo
Terbaru

Komisi Hukum DPR Soroti Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KPK mengaku kecewa, tapi tetap menghormat putusan MA.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Menurut dia, apakah itu menjadi pertimbangan, sehingga Putusan MA tersebut tidak logis. Karena itu Pangeran mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada MA terkait putusan tersebut dalam konteks pengawasan kinerja kelembagaan.

"Sudah menjadi keharusan setiap lembaga negara di bidang kekuasaan apapun harus dikontrol dan dievaluasi apalagi negara ini menganut paham 'cheeks and balances'," katanya.

Menurut dia, Komisi III DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi terhadap kinerja lembaga negara namun tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa atas putusan kasasi MA tersebut.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," kata Alex seperti dilansir Antara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

“Ini 'kan sebetulnya sebuah kebijakan, ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak benar, 'kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," tambah Alex.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut. "Seburuk apa pun putusan hakim itu tetap harus kami akui dan harus melaksanakan, aturannya seperti itu. Tidak ada upaya hukum yang lain. Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK) kami lihat karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru 'kan dimungkinkan," kata Alex.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait