Komisaris PTPN XI Minta KPK Bongkar Mafia Gula di BUMN
Berita

Komisaris PTPN XI Minta KPK Bongkar Mafia Gula di BUMN

"OTT KPK itu menjadi 'moment' untuk membongkar busuknya mafia gula yang berkolaborasi dengan kekuasaan dalam tata niaga gula. Selanjutnya KPK bisa bersih-bersih BUMN dari para Direksi yang main mata dengan mafia gula dan oknum penguasa, " kata Komisaris PTPN XI, Dedy Mawardi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Pengadilan memang yang mengeluarkan penetapan tahanan kota, namun hanya sebatas mengeluarkan penetapan. Sedangkan yang melaksanakan setiap penetapan dari pengadilan adalah pihak kejaksaan," ujarnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua DPD Irman Gusman atas dugaan pengaturan impor gula tahun 2016 harus sampai membongkar mafia gula dan bersih-bersih direksi BUMN yang suka bermain mata dengan mafia gula dan pejabat pemerintah."OTT KPK itu menjadi 'moment' bagi KPK untuk membongkar busuknya mafia gula yang berkolaborasi dengan kekuasaan dalam mengatur tata niaga gula kita. Selanjutnya KPK bisa bersih-bersih BUMN dari para Direksi yang suka main mata dengan mafia gula dan oknum penguasa, " kata Komisaris PTPN XI, Dedy Mawardi di Jakarta, Senin.Jika benar bahwa OTT terhadap Ketua DPD-RI tersebut terkait impor gula tahun 2016, lanjutnya, maka apa yang disinyalir oleh Ketum APTRI Arum Sabil bahwa ada  dugaan praktek suap pada impor gula (raw sugar) tahun 2016 yang melibatkan Direksi BUMN bisa jadi terbukti benar.Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkapkan fakta pengusaha importir gula asal Padang, Xaveriandy Sutanto, pergi ke Jakarta tanpa seizin majelis hakim yang sedang menyidangkan perkaranya. (Baca Juga: Jaksa Farizal, Penuntut yang Tak Pernah Hadir Persidangan)"Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan kota atas status terdakwanya dalam perkara gula ilegal yang saat ini tengah disidang. Ia (Xaveriandy Sutanto) pergi ke Jakarta secara illegal tanpa izin dari majelis hakim," ungkap Hakim PN Padang, Estiono di Padang, Senin (19/9).Sebelumnya Xaveriandy Sutanto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Irman Gusman, Jakarta, pada Sabtu lalu. "Seharusnya dengan status tahanan kota dia tidak bisa pergi ke Jakarta tempat dilakukannya penangkapan oleh KPK, dan hanya di Kota Padang saja," ujarnya menjelaskan. (Baca juga: Irman Gusman Terancam “Dipecat” dari Jabatan Ketua DPD)
Tags:

Berita Terkait