Komisaris Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara
Berita

Komisaris Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara

Penuntut umum dianggap tidak konsisten.

NOV
Bacaan 2 Menit
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan. Foto: NOV
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan. Foto: NOV

Penuntut umum KPK, Mochammad Rum meminta majelis hakim menghukum Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama empat tahun. “Kami juga meminta majelis menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).

Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Rum menganggap Simon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Simon bersama-sama Widodo terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Rum lebih memilih membuktikan dakwaan kesatu pertama karena semua unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Sebagai pelaku turut serta, Simon telah memfasilitasi pemberian uang kepada Rudi. Selain Simon, korporasi KOPL dianggap turut berperan memfasilitasi pemberian sejumlah uang kepada Rudi.

Pemberian suap itu terkait dengan enam perbuatan yang dilakukan Rudi. Pertama, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli 2013. Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Kondensat Senipah pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

Kelima, menggabungkan tender Kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri periode September-Oktober 2013. Keenam, menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Rum menguraikan, peristiwa ini berawal sekitar April 2013 di Cafe Pandor, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rudi mengadakan pertemuan dengan Widodo, trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Untuk memudahkan komunikasi, Rudi memperkenalkan Widodo kepada Deviardi. Widodo meminta Deviardi bertemu di Singapura.

Saat di Singapura, Widodo memberikan uang tunai Sing$200 ribu untuk Rudi melalui Deviardi guna proses pemenangan lelang. Deviardi lalu melaporkan pemberian uang kepada Rudi yang dijawab Rudi melalui telepon, “Ya ok, simpan aja dulu”. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang di deposit box Bank CIMB Singapura.

Kemudian, Widodo memperkenalkan Deviardi dengan Simon selaku Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, serta Direktur PT Pura Andika Pratama (PAP). Simon merupakan orang kepercayaan Widodo di Indonesia untuk mengurus seluruh proses tender di SKK Migas yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang diwakili Widodo.

Perusahaan-perusahan yang diwakili Widodo, antara lain Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co Ltd, dan World Petroleum Energy Pte Ltd. Berdasarkan usulan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara, Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang Senipah dengan volume 300.000 barrel (bbl).

Selanjutnya, SKK Migas menerbitkan Tender Appointed Seller of Senipah Condensate yang berisi penunjukan Fossus Energy Ltd sebagai penjual kondensat Senipah periode Juli 2013. Namun, Widodo dengan alasan telah memiliki komitmen dengan pihak ketiga meminta diberikan kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix.

Rudi menyetujui permintaan Widodo. Kontrak SKK Migas dan Fossus diamandemen dengan memorandum tanggal 19 Juni 2013. Padahal, menurut Rum, alasan tersebut tidak dibenarkan. Sesuai perjanjian, SKK Migas memiliki hak untuk mengurangi jumlah yang akan dikirimkan dengan pemberitahuan tertulis.

Widodo meminta Rudi menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Apabila Rudi mendukung perusahaan Widodo, maka Widodo bersedia memberikan dana. Rudi meminta Widodo menyiapkan dana AS$200 ribu. Permintaan itu disanggupi Widodo.

Pada 26 Juni 2013, Rudi dan Widodo mengadakan pertemuan di kantor Rudi, ruang komisaris Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Widodo menyerahkan uang AS$200 ribu kepada Rudi sesuai permintaan sebelumnya. Uang disimpan Rudi di Safe Deposit Box Bank Mandiri.

Setelah pemberian uang, Rudi menyetujui penunjukan Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013 dengan volume masing-masing 200.000-250.000 barrel (bbl). Rudi, Widodo, dan Deviardi kemudian melakukan pertemuan di Singapura.

Penuntut umum lainnya, Ronald F Worotikan menyatakan, dalam pertemuan itu, mereka membahas teknis pemberian uang untuk pemenangan tender SKK Migas berikutnya. Rudi meminta AS$300 ribu melalui Deviardi. Widodo yang menyanggupi permintaan Rudi, meminta Simon menyiapkan uang.

“Terdakwa menarik tunai dana dari rekening giro AS$ atas nama PT KOPL Indonesia. Terdakwa memberikan uang AS$300 ribu kepada Deviardi dan Deviardi menyerahkan uang tersebut kepada Rudi. Widodo lalu menghubungi Simon meminta menyiapkan AS$400 ribu untuk diberikan kepada Rudi melalui Deviardi,” ujarnya.

Akan tetapi, saldo yang ada di rekening PT KOPL Indonesia tidak mencukupi, sehingga Widodo mengirimkan uang AS$400 ribu dari World Petroleum Energy Pte Ltd ke rekening giro PT KOPL Indonesia. Simon kembali melakukan penarikan tunai. Kemudian, uang AS$400 ribu diberikan Simon kepada Deviardi.

Setelah menerima uang, Deviardi membawa uang itu ke rumah Rudi di Jl Brawijaya VIII No.30 Jakarta Selatan dengan mengendarai motor BMW. Deviardi menyerahkan uang AS$400 ribu kepada Rudi. Saat Deviardi ke luar rumah Rudi, datang petugas KPK menangkap Deviardi dan Rudi, dilanjutkan dengan penangkapan Simon.

Ronald menganggap fakta-fakta di persidangan menunjukan adanya kerjasama yang diinsyafi oleh Simon dan Widodo. Keduanya memberikan uang kepada Rudi yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas melalui Deviardi. “Namun, terdakwa memberikan uang tidak atas niat pribadi, melainkan bersama-sama Widodo dan korporasi KOPL,” tuturnya.

Dengan demikian, penuntut umum berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan kesatu pertama telah terpenuhi, termasuk unsur turut serta. Menanggapi tuntutan, Simon dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pengacara Simon, Sugeng Teguh Santoso menilai penuntut umum tidak konsisten.

Sugeng mejelaskan, di satu sisi penuntut umum menyatakan Deviardi membantah telah menyerahkan uang kepada Rudi. Deviardi hanya mengakui memberikan uang AS$200 ribu dan Sing$200 ribu kepada Rudi. Uang itu bukan dari Simon, melainkan diterima Deviardi dari seseorang bernama Febri yang berasal dari Boy Tohir.

Di sisi lain, penuntut umum malah menggunakan keterangan Deviardi yang tidak didukung keterangan saksi lainnya. “Mana Simon tahu soal yang AS$400 ribu. Artinya, ini memang KPK mau menghukum orang. Jadi, kita lihat saja nanti dalam pembelaan. Akan kami ungkat ketidakonsistenan jaksa mengutip dalilnya sendiri,” terang Sugeng.

Tags:

Berita Terkait