Kominfo Takedown 14.297 Situs Terkait Produk Keuangan Ilegal
Terbaru

Kominfo Takedown 14.297 Situs Terkait Produk Keuangan Ilegal

Situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata Budi, dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa (22/8).

Menurut Menteri Budi Arie situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

Baca juga:

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra. Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," ungkap Menkominfo.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan para pelajar agar cermat mengenali produk fintech lending atau pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun yang ilegal.

"Mau belajar dong, dia harus belajar bisa mengenali produknya legal atau ilegal. Kalo ilegal jauhi, jangan disentuh, jangan ditengok," ujar Friderica dikutip dari Antara.

Dirinya juga mengingatkan agar pelajar memastikan produk pinjol sesuai dengan kebutuhan.

"Kalau legal, lihat produknya cocok apa tidak untuk dirinya," tambahnya.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menuturkan, agar pelajar muda termasuk anggota gerakan Pramuka tidak terjerat pinjol ilegal, OJK telah bekerja sama dengan Kwarnas Pramuka untuk menyusun revisi Syarat Kecakapan Khusus atau SKK Penabung dan SKK Cakap Keuangan dengan harapan Pramuka Indonesia memiliki keterampilan dalam menabung serta merencanakan dan mengelola keuangan dengan baik.

Senada dengan Kiki, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, melalui program yang diluncurkan hari ini bersama dengan Kwarnas Pramuka, pihaknya telah menyiapkan program literasi agar peserta mampu menganalisa kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.

"Ya, jadi dalam tanda kecakapan khusus (TKK) untuk yang SKK Cakap Keuangan juga diberikan kemampuan supaya menghadapi transaksi maupun kegiatan-kegiatan ilegal baik untuk dirinya, lingkungannya adalah basis dari kegiatan Pramuka untuk sosial," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait